KEDIRITIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri menjalin komitmen bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di Command Center Balai Kota Kediri, Kamis (4/2/21).
Komitmen bersama ini ditandai dengan penandatanganan piagam yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo dan kepala BPS Kota Kediri.
Penandatanganan dilaksanakan setelah di tingkat provinsi juga diadakan penandatanganan antara Pemprov dengan BPS Jawa Timur. Peristiwa itu diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se Jawa Timur secara virtual. "Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang SDI. Seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait bermuara di Portal Satu Data Indonesia", ujar Kepala Dinas Kominfo, Apip Permana,Kamis (4/2/21).
Menurut Apip, dalam membuat sebuah perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi akan menjadi baik bila didukung data valid, akurat dan up date. Penyusunan data yang baik membantu para pimpinan pengambil kebijakan dalam menyusun rencana kegiatan dan mengambil sebuah keputusan.
"Portal SDI merupakan portal resmi yang dikelola oleh Sekretariat SDI tingkat pusat di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Kumpulan data yang tersedia dalam Portal SDI dapat diakses secara terbuka. Data data itu berkategori data publik. Jadi tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi,"imbuhnya.
Di tingkat kota, peran BPS sebagai pembina. Dinas Kominfo sebagi Wali Data. Sedangkan dinas/instansi sebagai produsen data.

