Kediri, koranmemo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP Kota Kediri mendatangi sebuah minimarket di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri, Senin (11/1/2021) dini hari. Hal ini karena minimarket tersebut masih beroperasi hingga pukul 01.00 WIB dini hari.
Kedatangan Satpol PP tersebut tidak lain dalam upaya penerapan Surat Edaran No.443.2/2/419.033/2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19. Salah satunya aturan mengenai jam buka pusat perbelanjaan dan minimarket. “Awalnya ada informasi jika ada minimarket yang buka hingga dini hari,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko.
Sesuai dengan surat edaran tersebut terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha pusat perbelanjaan dan tempat makan. Untuk pusat perbelanjaan jumlah pengunjung yang masuk harus dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas.
Sementara untuk tempat makan, pengelola hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas. Pengelola rumah makan dihimbau untuk lebih melakukan pelayanan bawa pulang. Sedangkan untuk jam operasional, pusat perbelanjaan dilakukan pembatasan hingga pukul 19.00 WIB.
“Sementara untuk tempat makan seperti cafe, restoran dan angkringan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” ungkap Agus.
Dalam melakukan pemantauan penerapan aturan tersebut, Satpol PP bersama petugas gabungan dari Polresta Kediri dan TNI akan melakukan operasi secara mobile. Apabila masih ditemukan pusat perbelanjaan dan cafe yang masih beroperasi, maka akan di bubarkan.
“Kita akan lakukan pembubaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona,” ungkap Agus.

