TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI- Wali Kota Kediri kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Surat Edaran mengatur pembatasan kegiatan warga selama masa pandemic Covid-19.
Dalam Surat Edaran nomor 443.2/2/419.033/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Ada pembatasan atas 6 kegiatan di Kota Kediri.
Di antaranya, Pemkot Kediri meminta untuk kegiatan perkantoran supaya menerapkan sistem kerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH).
Baca juga: 9 Desa di Tuban Terdampak Luapan Kali Kening, 132 Hektar Sawah Tanaman Padi Terendam
Sebanyak 25 persen dari total pegawai yang disarankan untuk masuk atau Work From Office (WFO) sedangkan 75 persen sisanya diminta untuk melakukan WFH.
Sementara bagi ASN yang dijadwalkan untuk bekerja dari rumah dilarang untuk bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan, dan pekerjaan.
Selain itu, untuk kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan sejumlah institusi pendidikan lainnya diminta untuk menerapkan pembatasan.
Pembatasan tersebut meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).
Bagi mahasiswa/siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas pula, termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari satuan tugas penanganan Covid-19 di Kota Kediri.
Selanjutnya, untuk kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari biasanya dan pengaturan jarak aman, paling sedikit satu meter. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sementara untuk kedai makanan dan sejenisnya diminta untuk melakukan pembatasan paling banyak 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional. Kemudian untuk operasional kedai makanan hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasn kapasitas 50 persen dan tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk kegiatan masyarakat di fasilitas-fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga dan kegiatan sosial budaya seperi pegelaran seni, resepsi, hajatan dan sebagainya dihentikan sementara.(dim)