Kota Kediri Penuhi Parameter Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Kediri Dalam Berita | 09/01/2021

Tribun kediri

 
SURYA/Didik Mashudi
 
Graha Wijaya Kusuma RS Kilisuci tempat merawat pasien positif Covid 19 di Kota Kediri.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kota Kediri telah memenuhi parameter kebijakan baru pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai 11- 25 Januari 2021.

Tindak lanjutnya, Pemkot Kediri telah mengundang kalangan  pengusaha restoran, cafe, hotel, pusat perbelanjaan, mall dan toko modern di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Jumat (8/1/2021). 

Pertemuan itu untuk mendiskusikan ketentuan dalam hal pembatasan kegiatan masyarakat

Kebijakan yang dikeluarkan  pemerintah pusat membuat sektor usaha harus kembali menyesuaikan dengan aturan terbaru.

Pada PPKM ada 4 parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Di antaranya, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. 

Dr Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri menjelaskan, bila daerah telah memenuhi salah satu dari 4 parameter tersebut, maka daerah tersebut harus menerapkan PPKM

Berdasar data tanggal 6 Januari 2021, kasus sembuh nasional sebesar 82,8 persen, sedangkan Kota Kediri juga memiliki prosentase yang sama dengan nasional sebesar 82,8 persen. Dari parameter ini, Kota Kediri masih belum memenuhi kriteria PPKM

Kemudian parameter kedua yaitu kasus aktif, secara nasional sebesar 14,3 persen, sedangkan Kota Kediri kasus aktif sebesar 7,57 persen, artinya tidak memenuhi kriteria PPKM

Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 2,93 persen, sedangkan di Kota kediri kasus meninggal sebesar 8,48 persen. Sehingga Kota Kediri telah masuk kriteria menerapkan PPKM ini. 

Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih 70 persen, sedangkan Kota Kediri tingkat keterisiannya sebesar 75,77 persen.

Rumah sakit yang merawat pasien positif Covid 19 mulai RSUD Gambiran, RS Bhayangkara, RS Muhammadiyah, RS Kilisuci dan rumah sakit lainnya. 

Total tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 sebanyak 421 kamar dan telah terisi 319 kamar. 

“Kota Kediri sudah memenuhi dua  parameter yaitu tingkat keterisian rumah sakit dan kasus kematian. Maka Kota Kediri memenuhi syarat untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menuturkan, beberapa aturan baru seperti kapasitas pengunjung, jam operasional, dan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk dihentikan sementara. 

“Mall di aturan terbaru boleh buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian untuk tempat makan, hotel yang ada tempat makannya, pasar modern, cafe dan pusat perbelanjaan harus membatasi kapasitasnya pengunjung," jelasnya.

Jika sebelumnya pembatasan sampai 50 persen, di aturan baru dibatasi hanya 25 persen.

"Untuk masyarakat disarankan beli makanannya secara take away saja," jelasnya.

Sementara semua usaha agar protokol kesehatan diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19. 

"Bagi hotel untuk tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan, konser, dan lain-lain karena virus Corona yang sekarang lebih bahaya,” tuturnya.

Walikota juga meminta para pengusaha patuh dan taat pada aturan yang dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar segera mereda. 

"Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini,  Satpol  PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha panjenengan. Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan," ungkapnya.