Awal 2021 Kota Kediri Masih Berlakukan Sekolah Daring

Kediri Dalam Berita | 03/01/2021

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. (foto : istimewa)

AGTVnews.com – Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar tidak memberikan izin untuk pelaksanaan sekolah secara tatap muka. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 423/10928/419.033/2020. Hal ini mengacu pada kondisi paandemi Covid-19 di Kota Kediri.

SE tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Daerah.

SE Wali Kota Kediri ini berisi tentang Pelaksanaan Pembelajaran dan Perkuliahan Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Wilayah Kota Kediri.

Wali kota menyebut, kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR).

“Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan,” jelas Mas Abu sapaan akrab wali kota.

Mas Abu menegaskan, Camat selaku Ketua Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.

 

“Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri, memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya,” tegasnya.

Didalam SE tersebut juga mengatur kegiatan yang dilaksanakan sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri.