Keselamatan Siswa Jadi Prioritas, Pemkot Kediri Larang Pembelajaran Tatap Muka di 2012

Kediri Dalam Berita | 02/01/2021

Surya

 
surya/didik mashudi
 
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tidak hanya Jember, pembelajaran untuk semua jenjang pendidikan di Kota Kediri mulai awal 2021 ini tidak akan dilaksakan secara langsung atau tatap muka di sekolah. Keputusan itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kediri, yang bertujuan menjaga keselamatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:423/10928/419.033/2020, yang mulai berlaku sejak diterbitkan, Jumat (1/12021). SE ittu dikeluarkan menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Daerah.

SE tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pembelajaran dan Perkuliahan Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Wilayah Kota Kediri.

Karena itu, kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan dalam jaringan (daring) atau belajar dari rumah (BDR).

"Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan,” ujar Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Kamis (31/12/2020).

Abu Bakar menambahkan, camat selaku Ketua Tugas Penanganan covid-19 di tingkat kecamatan juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.

Selain pelaksanaan pembelajaran dan larangan mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, juga diatur oleh camat.

Abu Bakar mengungkapkan bahwa SE itu juga memastikan kegiatan pembelajaran di Kota Kediri berjalan dengan baik.

“Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan. Serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya,” tambahnya.

Dijelaskan pula, SE juga mengatur bahwa sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri.