Cemas Ancaman Covid-19 Selama Libur Akhir Tahun, Wali Kota Kediri Sampai Buat Surat Edaran

Kediri Dalam Berita | 14/12/2020

Surya

 
surya/didik mashudi
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri, Dr Fauzan Adima.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURYA.CO.DI, KEDIRI - Tingginya mobilitas masyarakat ke tempat-tempat keramaian atau sanak famili selama masa liburan akhir tahun 2020, merupakan ancaman baru saat wabah Covid-19 masih terjadi.

Untuk itulah, Wali Kota Kediri Abdullah, Abu Bakar sampai mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi sebaran Covid-19 pada Desember 2020 dan awal 2021.

SE nomor 443.2/100/419.031/2020 itu berisi tentang imbauan menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Kediri akhir-akhir ini semakin meningkat. SE ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Dr Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri menjelaskan, dalam SE memang tidak ada ketentuan soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Namun apabila masyarakat melanggar SE tersebut, maka Pemkot Kediri akan mengambil sikap tegas berupa pembubaran kegiatan yang melanggar,” ujar Fauzan Adima, Minggu (13/12/2020).

Dijelaskan Fauzan, ketentuan serupa telah diterapkan dalam melaksanakan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Meski tak ada sanksi namun pemkot akan bersikap tegas ketika ada pelanggaran.

“Bila instansi atau perusahaan yang melanggar, dan ada kewenangan pemkot untuk mencabut izinnya, maka pencabutan izin juga akan dilakukan oleh pemkot,” tegas Fauzan.

Sementara SE tersebut berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting. Masyarakat pun diimbau menunda acara hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya, pentas musik, seni dan budaya.

Selanjutnya, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan acara keramaian pada tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan. Sedangkan penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.

Mekanisme penyelenggaraan ini diharapkan tidak mengesampingkan aspek spiritual dalam melaksanakan ibadah. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya ditiadakan.

Untuk lembaga pendidikan dan bimbingan belajar/kursus yang bersifat menetap maupun keliling, agar tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka.

Sedangkan pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan, yaitu maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan normal.

SE juga berisi tentang tugas untuk Ketua Gugus Tugas Kecamatan yaitu tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga menimbulkan kerumunan.

Jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, Ketua Gugus Tugas Kecamatan harus menghentikannya. Selain itu, Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan.

"Dan dalam pelaksanaan pengawasan harus di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong. Pelaksanaannya tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum protokol kesehatan," tandasnya.