Antisipasi Lonjakan Kasus Covid Saat Nataru, Dinhub Kota Kediri Batasi Penumpang Umum

Kediri Dalam Berita | 14/12/2020

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid Nataru, Dinhub Kota Kediri Batasi Penumpang Umum

pemantauan melalui CCTv untuk mengurai kemacetan di wilayah Kota Kediri. (foto : istimewa)

AGTVnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri akan melakukan beberapa kegiatan sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang natal dan tahun baru (Nataru).

Kepala Dishub Kota Kediri, M.Ferry Djatmiko mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan menjelang libur natal dan tahun baru diantaranya, operasi Lilin Semeru, pematauan arus melalui CCTV, dan perbaikan sapras transportasi,” ucapnya, Sabtu (12/12/2020).

“Kita juga lakuka kegiatan terkait pencegahan peningkatan angka terkonfirmasi Covid-19. Yaitu sosialisasi protokol kesehatan dan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum meskipun pada saat tahun baru, biasanya terjadi lonjakan penumpang,” ucapnya.

 

Operasi Lilin Semeru 2020 akan dilakukan di 6 lokasi yang dinilai rawan kecelakaan dan kemacetan. Operasi ini akan diselenggarakan pada 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Lonjakan arus lalu lintas diprediksikan terjadi pada tanggal 23 dan 24 Desember 2020, sementara arus baliknya diprediksi terjadi pada tanggal 2 – 4 Januari 2021,” ucapnya.

 

Urai Kemacetan Melalui Pantauan CCTV

Sedangkan untuk pemantauan arus kendaraan melalui CCTV sudah dilakukan setiap hari. CCTV ini berpusat di Ruang Pusat Pengendalian Lalu Lintas (PPL)Terpadu, Dishub Kota Kediri.

Melalui pengamatan yang dilakukan, petugas dapat mengurai kemacetan di persimpangan dengan mengoptimalkan waktu siklus di lampu lalu lintas. Apabila ada kaki simpang terjadi penumpukan kendaraan, bisa diurai dengan menambah waktu hijau di kaki simpang tersebut.

“Selain itu, petugas di Ruang PPL dapat mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan melalui pengeras suara yang terdapat di persimpangan,” tambahnya.

Sosialisasi tentang protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan dan peningkatan kasus positif Covid-19 terus dilakukan.

Bidang Keselamatan LLAJ Dishub Kota Kediri bersama jajaran terkait melaksanakan sosialisasi dan pengaturan lalu lintas tentang protokol kesehatan dengan memberlakukan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak).

Selain itu, Dishub juga membagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan sebagai rasa kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kota Kediri untuk bersama-sama menekan akan Covid-19.

 

“Dalam hal jaga jarak, kami menerapkan aturan pembatasan penumpang angkutan umum,” katanya.

Hal ini sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan saat Rapat Koordinasi dengan Komisi V DPR agar seluruh operator agar tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Dinhub Lakukan Pembatasan Angkutan Orang dan Barang

Selain pembatasan untuk angkutan orang, pembatasan untuk angkutan barang juga diberlakukan yaitu dengan membatasi waktu operasi angkutan barang yaitu dilarang beroperasi pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 kecuali untuk angkutan BBM, obat-obatan, dan sembako.

Dalam hal perbaikan sapras transportasi untuk meningkatkan pelayanan di bidang Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas telah disiapkan antara lain: rambu portable, Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ), Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas (APILL), Traffic Cone, dan Road Barrier.