Operasi Yustisi Covid-19 Tidak Cukup, Perkantoran di Kediri Perlu Bentuk Satgas Internal

Kediri Dalam Berita | 07/12/2020

Surya

 
surya/didik mashudi
 
Petugas gabungan Kota Kediri membagikan masker kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, Minggu (6/12/2020). 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Lemahnya pengawasan terhadap penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terhadap warga, membuat kegiatan operasi yustisi oleh aparat gabungan tetap tidak maksimal.

Salah satu solusi dipaparkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Kediri, yaitu mengimbau semua perkantoran untuk membuat satgas pengawasan internal.

Pembentukan satgas internal itu, diharapkan bisa memperketat pengawasan kepada para pegawai atau warga yang bekerja, dalam penegakkan prokes mencegah Covid-19.

"Petugas satgas pengawasan internal perkantoran ini bertugas menegakkan disiplin prokes," ungkap Fauzan Adima, Juru Bicara GTPP Kota Kediri, Minggu (6/12/2020).

Selain membentuk satgas internal, petugas gabungan juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan. "Petugas akan memberikan tindakan lebih tegas lagi berupa pembubaran kegiatan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan," ungkapnya.

Termasuk rencana perayaan Natal 2020 dan menyambut tahun baru 2121 ke depan, warga diimbau untuk melaluinya secara online atau daring. Karena selama dua pekan terakhir, pertambahan kasus positif Covid-19 di Kota Kediri sangat tinggi.

Akibatnya, ruang perawatan di rumah sakit rujukan bagi pasien positif Covid-19 juga sudah penuh. "Sejak pagi penuh, namun siang ada yang pulang. Sedangkan RS Kilisuci masih ada beberapa kamar," jelasnya.

Sejauh ini imbauan agar Orang Tanpa Gejala (OTG) melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Namun jika rumahnya tidak layak untuk isolasi mandiri, lebih ideal dirujuk kei RS Kilisuci.

Sementara penambahan terbanyak kasus baru Covid-19 di Kota Kediri masih didominasi klaster keluarga. "Ada yang bepergian keluar kota atau kedatangan tamu dari luar kota," jelasnya.

Sementara Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Kota Kediri telah proaktif melakukan penegakan prokes di tempat publik melalui operasi yustisi. Pelanggar ada yang mendapatkan sanksi sosial berupa menyapu jalan.

Sedangkan pelanggar yang membandel maka berkas pelanggaran dilimpahkan penyidik Satpol PP ke PN Kota Kediri. Sedangkan tempat usaha yang beberapa kali melanggar, akan ditutup sementara.