SURYA.CO.ID, KEDIRI - Melonjaknya kasus baru Covid-19 di beberapa daerah di Jatim, termasuk Kota Kediri belakangan ini, membuat Satgas Covid-19 bekerja lebih keras untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). Karena meski sudah banyak daerah yang kembali masuk zona merah, masih ditemukan warga yang mengabaikan prokes.
Seperti ketika tim gabungan satgas Kota Kediri melakukan operasi yustisi dan pembagian masker masif kepada masyarakat, Rabu (2/12/2020). Dari operasi serentak di sejumlah titik, petugas Satpol PP dan kepolisian menemukan banyak pelanggaran, di antaranya tidak semua warga memakai masker.
Selain melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di lokasi operasi yustisi.
Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Abraham Sisik menjelaskan, tujuan pembagian masker massal itu tetap seperti awalnya yaitu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dan selama delapan bulan terakhir pandemi, masih ditemukan warga yang tidak memakai masker.
"Rata-rata setiap hari sekitar 300 masker dibagikan kepada masyarakat. Sehingga selain melakukan penindakan kepada pelanggar, petugas juga membagikan masker," ungkapnya.
Abraham menjelaskan, kepatuhan masyarakat untuk memakai masker di Kota Kediri guna menangkal Covid 19 sudah semakin meningkat. "Jadi kami terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19," ungkapnya.
Sementara Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan telah berkurang dibandingkan sebelumnya. Namun petugas mengedepankan upaya persuasif serta membagikan masker kepada masyarakat.
Meski begitu masih saja ditemukan pelanggaran. Seperti saat operasi yustisi di Jalan Sudanco Supriyadi, petugas menghentikan sembilan orang pelanggar. Dari jumlah itu, empat orang dikenai pasal tipirinh, saru kena teguran lisan, tiga dijatuhi denda dan satu orang kena teguran tertulis.
Sementara dalam operasi yustisi di Jalan Mayjen Sungkono, petugas mengenakan tipiring kepada delapan orang pelanggar yang tidak memakai masker. Pelanggar yang dikenakan tipiring telah mengisi berkas pelanggaran yang akan dilimpahkan untuk disidangkan ke PN Kota Kediri.