Perusahaan diharapkan memberikan upah kepada pekerjaanya minimun sebesar UMK. (foto: istimewa)
AGTVnews.com – Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan besarnya Upah Minimum Kota (UMK) Kediri tahun 2021. UMK ini mengalami kenaikan sebesar Rp 25 ribu, dari UMK tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020 UMK Kota Kediri sebesar Rp 2.060.925,00, sementara pada tahun 2021 sebesar Rp 2.085.924,76.
PLT Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-syarat Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja, Arif Budi Nurcahyo menyebut, kenaikan ini ditengarai adanya pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 tersebut secara tidak langsung mempengaruhi perekonomian secara nasional termasuk Kota Kediri.
Perusahaan Diharapkan Beri Upah Pekerja, Minimum UMK
Arif menegaskan, pengusaha harus memberikan upah serendah-rendahnya sesuai dengan upah minimum kepada pekerjanya. “Ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas bagi para pekerja,” ujarnya, Jumat (27/11/2020).
Arif menambahkan, Perusahaan wajib memberikan hak istirahat, cuti, libur, dan dilarang mempekerjakaan anak dibawah 18 tahun serta dilarang juga mempekerjakan perempuan pada malam hari, disaat masa menyusui sampai dengan berusia enam bulan.
“Juga termasuk hak pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiunan,” terangnya.
Apabila ada perusahaan yang melanggar, Arif menegaskan, perusahaan bisa dipidana dengan hukuman paling lama selama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar 50 juta rupiah.
“Beberapa peraturan diatas mengacu pada Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,”terangnya.
