Upah Minimum Kota Kediri Hanya Naik Rp 25 Ribu

Kediri Dalam Berita | 24/11/2020

 

Kediri,Koranmemo.com – Setelah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Sabtu (21/11) kemarin, Upah Minimum Kota (UMK) Kediri 2021 naik sebesar Rp 25 ribu dari tahun sebelumnya. Sedikitnya kenaikan ini ditengarai adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian secara nasional termasuk Kota Kediri

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, Bagus Alit menjelaskan UMK Kota Kediri tetap mengalami kenaikan. “Naik tapi sedikit, hanya Rp 25 ribu dari awalnya tahun 2020 Rp 2.060.925,00 menjadi Rp 2.085.924,76 tahun 2021 nanti,” tuturnya pada wartawan Koran Memo, Senin (23/11).

Sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh Pemprov Jatim, UMK tersebut akan diterapkan pada tahun 2021 nanti. Dinkop UMTK akan memberikan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan mengenai pemberlakukan UMK di Kota Kediri. “Kami akan surati pengusaha mengenai kenaikan UMK tahun 2021 tersebut,” imbuhnya.

Bagus menyebut sedikitnya kenaikan UMK di Jatim adalah imbas Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pengusaha pada beberapa sektor mengalami penurunan pendapatan. Beberapa diantaranya mengalami kerugian dan menerapkan beberapa kebijakan untuk mengurangi biaya operasional perusahaan.

 

“Ini kan pandemi, banyak perusahaan yang kesulitan dan mengalami kerugian. Beberapa bahkan harus mengurangi pekerja dengan PHK atau merumahkan karyawannya,” kata Bagus.

Sebelum penetapan UMK, menurut Plt Kepala Dinkop UMTK, Pemerintah Kota Kediri terlebih dahulu melakukan survei kebutuhan hidup dilakukan dengan Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan (Barenlitbang) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Survei tersebut dibahas dalam sebuah forum yang mendatangkan perkumpulan pengusaha dan serikat buruh untuk membahas kenaikan UMK.

Dia menyebut pembahasan berlangsung dengan alot karena pengusaha menginginkan agar UMK tidak naik sementara serikat buruh meminta tetap ada kenaikan. Persoalan ini pun akhirnya diselesaikan oleh Pemprov Jatim dengan mengeluarkan penetapan UMK Sabtu kemarin.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan. Adapun daerah yang UMK tidak naik adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.