SURYA.CO.ID, KEDIRI - Semakin bertambahnya usaha rumahan dan UMKM khusus produk olahan pangan seperti frozen food dan minuman kemasan, menjadi perhatian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri.
Rabu (16/9/2020), Disperdagin menggelar acara bincang ringan 'Diskusi Keamanan Pangan Bersama Loka POM Kediri' yang diikuti oleh 20 pelaku UMKM. Dalam diskusi itu, para pelaku UMKM mendapat pemahaman pentingnya memiliki izin usaha pangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Plt Kepala Disperdagin Kota Kediri, Nur Muhyar menjelaskan akhir-akhir ini semakin banyak usaha rumahan minuman dalam kemasan botol dan frozen food.
"Untuk produk-produk tersebut, izin yang dipersyaratkan adalah izin edar pangan yang diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bukan Izin PIRT dari dinkes setempat," jelas Muhyar kepada SURYA.
Sehingga Disperdagin berinisiatif mengundang Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kediri, yang merupakan perwakilan BPOM daerah untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang prosedur pengurusan izin BPOM.
Muhyar menjelaskan, Disperdagin akan menjajaki kolaborasi yang lebih erat dengan Loka POM Kediri. Karena kebanyakan pelaku UMKM memang masih awam dengan izin BPOM. Sehingga diperlukan peningkatkan wawasannya agar daya saing produk lokal kita semakin kuat.
Sementara Angga Pria Santoso, salah satu peserta mengaku senang diundang mengikuti bincang ringan itu. Ia bersama pelaku UMKM lainnya menyimpan pertanyaan yang sama mengenai prosedur mengurus izin BPOM.
"Saya sudah lama menunggu kegiatan semacam ini karena ingin tahu bagaimana prosedur mengurus izin MD (Makanan Dalam Negeri) untuk minuman herbal saya," jelas Angga.
Pada acara itu dihadirkan Kepala Loka POM Kediri Joni Edrus Setiawan yang bertindak sebagai narasumber.
Tidak ada artikel terkait