Lah… Ada Manajer Persik Kediri Terjaring Razia Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19

Kediri Dalam Berita | 17/09/2020

Kediri, demonstran.com – Seiring belum meredanya jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Kediri. Jajaran kepolisian Polres Kediri Kota bersama TNI hingga Satpol PP gencar galakkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Penerapan protokol kesehatan tersebut dilakukan melalui razia operasi yustisi yang dilakukan disepanjang jalanan protokol yang ada di wilayah Kota Kediri.

Hasilnya, dalam operasi yustisi yang telah dilakukan selama tiga hari ini (16/9/20), Polisi mendapati puluhan masyarakat yang terjaring akibat tak mengenakan masker saat berkendara.

Menariknya, dalam razia yang digelar hari ketiga ini ada nama Syarif Hidayatullah, selaku manajer baru Persik Kediri juga ikut terjaring dalam razia operasi yustisi ini.

Syarif, yang saat itu tengah mengendarai mobil berwarna merah mengaku akan berangkat untuk mengunjungi Mess Persik Kediri yang terletak di Jalan PK Bangsa.

Dirinya yang tak tahu akan aturan jika di dalam mobil juga harus mengenakan masker akhirnya dirinya pun terpaksa harus dihentikan perjalanannya oleh kepolisian dan diberikan sebuah sanksi.

“Sebenarnya saya membawa masker, namun tidak saya pakai karena saya berada di dalam mobil. Dan ternyata hal yang saya lakukan ini salah. Meskipun kita dalam keadaan di dalam mobil tetap harus mengenakan masker dan saya baru tahu soal aturan ini,” ungkapnya kepada wartawan Demonstran.com saat ditemui di lokasi.

Meski terjaring razia, namun manajer Persik Kediri tersebut mengaku tak marah dan mengapresiasi terhadap aturan yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah.

“Ya gak papa, ini bagus untuk penerapan protokol kesehatan di saat kondisi seperti ini. Kebetulan saya sudah menyiapkan masker sebenarnya. Cuma saya tidak pakai dan akan saya gunakan saat keluar kendaraan,”terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indraya mengakatan, razis operasi yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Sanksi tegas akan kita berikan kepada mereka selaku pelanggar yakni dengan membayar denda administrasi sebesar Rp.100.000 atau mengganti masker sebanyak 20 lembar termasuk dengan pemberian sanksi sosial dengan membersihkan sarana atau fasilitas umum. Dengan pemberian sanksi ini diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat yang outputnya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kediri,” terangnya.