Tiga Sekolah Negeri Kena ‘Semprit’ Satpol PP Kota Kediri

Kediri Dalam Berita | 10/09/2020

Kediri, koranmemo.com – Selama pandemi Covid-19, kegiatan masyarakat dibatasi dengan tujuan menekan penyebaran virus corona. Tak hanya masyarakat secara individu, pelaku usaha bahkan instansi serta lembaga pun harus mematuhi peraturan dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Terutama, lembaga pendidikan, yang belum diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka (langsung).

Belum lama ini, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan diatur kembali dengan diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Bahkan, pemerintah daerah (Pemda) turut menerbitkan peraturan dengan tujuan menjaga kepatuhan dan ketertiban masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Di Kota Kediri, sudah ada dua Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri yang mengatur kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan. Yaitu, Perwali Nomor 16 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut Kabid Trantibumas Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, sementara ini Perwali Nomor 32 Tahun 2020 masih sebatas sosialisasi, pemda melalui Satpol PP belum memberikan sanksi, baik sanksi sosial maupun denda. Namun, sudah ada tiga lembaga pendidikan (sekolah) yang mendapat teguran karena diduga melaksanakan KBM secara langsung.

“Dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri maupun Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Kediri belum mengizinkan pembelajaran langsung. Tapi, ada aduan masyarakat (dumas), kalau ada sekolah yang melaksanakan KBM tatap muka, satu MA Negeri, dan dua SMA Negeri,” ujarnya, Rabu (9/9).

Ketiga sekolah tersebut berada di Kecamatan/Kota Kediri, namun beda kelurahan. Dari hasil koordinasi, sekolah pertama mengaku jika siswa yang datang hanya tertentu saja dan dalam program khusus. Kegiatan pun dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Pengakuan pihak sekolah, memang tidak ada KBM, tapi kami mengimbau untuk tidak mengundang siswa kalau tidak mendesak,” katanya.

Sementara itu, kata Nur Khamid, sekolah kedua yang didatangi personel Satpol PP, diduga melaksanakan KBM langsung dan berada di dalam kelas. Pascakoordinasi, pihak sekolah pun diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, terlebih lagi belum mendapat izin dari instansi terkait.

 

Saat Koranmemo.com mendatangi sekolah tersebut, pihak sekolah mengaku jika siswa yang datang ke sekolah memang melalui tahapan yang ketat. Pihak sekolah menjelaskan bahwa hanya melaksanakan apa yang menjadi keluhan orang tua, sebelum siswa datang ke sekolah, sekolah memberikan angket melalui aplikasi dengan tujuan mencatat riwayat kesehatan masing-masing siswa.

Setelah itu, sekolah meminta orang tua membuat surat pernyataan dan bertanda tangan dengan dilengkapi materai Rp 6.000. Dari jumlah siswa keseluruhan mencapai 1.220, ada lebih dari 61 persen siswa yang diperbolehkan dan orang tua menyetujui dilaksanakan KBM di sekolah. Dari 61 persen atau sekitar 744 siswa, masih dibagi menjadi dua sehingga jumlah siswa yang datang ke sekolah hanya 372 siswa.

Dengan demikian, jumlah siswa yang berada di satu ruangan hanya sekitar 13 siswa saja. Menurut pengakuan pihak sekolah, orang tua siswa meminta supaya KBM kembali dilaksanakan di sekolah. Atas permintaan tersebut serta berdasarkan surat pernyataan orang tua, sekolah mencoba melaksanakan uji coba KBM secara langsung.

Uji coba dilaksanakan sejak Senin (7/9) dan rencananya selesai pada Kamis (10/9). Siswa mulai belajar di kelas mulai pukul 07.30 sampai pukul 11.30 WIB. Percayalah harinya, siswa hanya menerima empat materi pelajaran (mapel), tiap mapel selama 45 menit. Namun, pada Selasa (8/9), personel Satpol PP Kota Kediri mengimbau supaya sekolah menghentikan uji coba tersebut.

Nur Khamid menjelaskan, selain dua sekolah tersebut, pada Rabu (9/9), personel Satpol PP kembali mendapat aduan terkait siswa yang datang ke sekolah, ini merupakan sekolah ketiga yang mendapat teguran dari Satpol PP. Kali ini, masyarakat melaporkan adanya kegiatan peringatan hari ulang tahun (HUT) sekolah atau dies natalis.

“Keterangan dari pihak sekolah seperti itu, tapi tidak mengundang siswa. Sekolah hanya memperbolehkan satu perwakilan dari masing-masing kelas tiap jenjang. Kami segera mengimbau dan mensosialisasikan Perwali Nomor 32 Tahun 2020. Jangan sampai, ada kegiatan di sekolah yang melibatkan banyak orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan, salah satunya mengenakan masker,” tegasnya.