Wali Kota Kediri dan Ketua PCNU Kediri memberikan paparan tentang protokol kesehatan kepada pengurus PCNU dan MWC NU. (Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)
"Tolong ini digetok tularkan ke lingkungan panjenengan. Virus ini berbahaya dan vaksinnya belum ditemukan. Saat ini yang bisa kita lakukan adalah menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Sementara itu yang bisa kita lakukan sampai nanti vaksinnya ditemukan. Pemerintah pusat juga sedang berusaha mempersiapkan vaksin," ujarnya, Selasa (2/9/2020) saat pertemuan dengan pengurus MWC NU Kediri, Jawa Timur dalam rangka sosialisasi Inpres nomer 6 tahun 2020.
Wali Kota yang akrab disapa Mas Abu ini mengungkapkan bahwa peraturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga persebaran virus corona bisa ditekan.
"Wajar bila Pak Presiden membuat aturan ini karena banyak masyarakat yang mulai berkurang kedisiplinannya. Kita harus lakukan itu untuk mengurangi persebaran. Agar rumah sakit kita tidak penuh dan yang sakit bisa ditangani dengan baik. Sampai saat ini Alhamdulillah rumah sakit kita masih terkontrol. Tidak sampai terjadi seperti di daerah lain," ungkapnya.
Mas Abu juga meminta agar kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak mendesak untuk tidak dilakukan..
Sosialisasi ini dibagi menjadi 3 materi. Mulai dari materi seputar covid-19 dari Dinkes Kota Kediri, materi mengenai dasar adanya Perwali 32 tahun 2020 dari Bagian Hukum Kota Kediri dan materi mengenai penindakan dan sanksi bagi pelanggar Perwali 32 tahun 2020 dari Satpol PP Kota Kediri.
Dalam acara ini juga dihadiri Ketua PCNU Kota Kediri Abu Bakar Abdul Djalil, Plt. Kepala Kantor Satpol PP Kota Kediri Ferry Djatmiko, Kepala Disbudparpora Kota Kediri Nur Muhyar, Plt. Kabag Hukum Muchlisiina Lahuddin, dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Kediri Alfan Sugiyanto.