Walikota Kediri menandatangani perjanjian kerja sama dengan DJP dan DJPK. (foto : istimewa)
AGTVnews.com – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda), Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK), Rabu (26/8/2020).
Penandatanganan kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah ini bertempat di Balaikota Kediri. Selain Pemerintah Kota Kediri, perjanjian kerja sama ini juga dilakukan serentak bersama 77 pemerintah daerah lainnya secara virtual.
Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.
Dengan penandatangan tersebut, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar berharap pemungutan pajak semakin lebih optimal.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih dengan adanya perjanjian kerja sama ini. Dengan adanya pertukaran data ini diharapkan kita bisa optimal. Mungkin dari perpajakan juga bisa sebagai crosschek dari data-data yang kita padukan. Mudah-mudahan ini nanti akan membawa dampak positif bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kediri, Idham Budiarso mengatakan, pertukaran data inilah yang menjadi penting untuk pengoptimalan pajak pusat dan daerah.
“Karena nanti harusnya ada tindak lanjut teknis dan di lapangan. Sesuai dengan harapan data-data yang dikumpulkan nanti ada manfaat untuk peningkatan pajak daerah maupun pusat,” ujarnya.
