Walikota Kediri menyampaikan meski fokus pada penanganan Covid-19, juga fokus untuk menggerakkan perekonomian warga. (foto: linda kusuma )
AGTVnews.com – Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar beserta Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana dan Komanda Kodim 0809 Kediri Kav Dwi Agung Sutrisno, mencanangkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, di Halaman Kantor Polres Kediri Kota, Senin (24/8/2020) malam.
Instruksi ini tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 .
Dalam kesempatan tersebut juga dibentuk sejumlah satgas, diantaranya Satgas Patroli, Satgas Pengawasan, Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Satgas Gakkum, Satgas Komunikasi dan Publikasi, serta Satgas Relawan.
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri dan TNI yang telah bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri untuk penanganan covid-19.
“Terima kasih kepada Tuhan yang Maha Kuasa karena saya diberi Pak Kapolres dan Pak Dandim yang solutif dan luar biasa. Ini penting saya sampaikan, karena bagaimana saya menangani covid-19 ini tanpa Pak Dandim dan Pak Kapolres yang tentu akan sangat berat sekali. Sekuat tenaga kita juga kita kerahkan untuk penanganan covid-19 ini,” ujarnya.
Tangani Covid-19, Pemkot Tetap Fokus Perekonomian Warga
Walikota yang akrab disapa Mas Abu ini juga menuturkan selain fokus pada penanganan covid-19, Pemerintah Kota Kediri juga fokus dalam menggerakkan perekonomian di Kota Kediri.
“Perekonomian di Kota Kediri memang melambat. Tapi saya baca laporannya yang masuk di Bu Gubernur perekonomian kita termasuk bagus di Indonesia. PAD kita diatas 50 persen yang berhasil kita ambil. Di daerah lain ada yang hanya 20 persen bahkan 18 persen. Artinya bahwa penanganan covid-19 di Kota Kediri dan perekonomiannya bisa kita kendalikan. Inflasi pun masih bisa kita pertahankan supaya harganya tidak melonjak tinggi. Memang ada beberapa hal yang harus diselaraskan yaitu mengedukasi masyarakat agar perekonomian mereka berjalan tetapi penularan covid-19 bisa terus dikendalikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mas Abu menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri juga melakukan breakdown Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini kedalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020.
“Penekanan kita lebih di edukasinya. Tetap ada pinaltinya tapi kalau ini dendanya lebih ke sosial. Misalnya nyumbang masker. Untuk denda ya nanti akan masuknya ke Kasda,” jelasnya.
Mas Abu menerangkan bahwa rencananya Perwali ini akan disosialisasikan tanggal 28 Agustus sampai 28 September. Setelahnya akan ditegakkan hukum secara santun dan disiplin.
“Yang digarisbawahi adalah disiplin. Saya rasa semua sudah teredukasi. Tapi disiplinnya belum. Kita harus bersepakat yang tidak menggunakan harus ditindak. Kita mau melakukannya sama-sama,” pungkasnya.
