Wali Kota Kediri Minta Warga Disiplin Protokol Kesehatan

Kediri Dalam Berita | 26/08/2020

 

Wali Kota Kediri Minta Warga Disiplin Protokol KesehatanForkopimda dan satgas saat pencanangan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. (Foto/Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pencanangan Instruksi Presiden (InpresNomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan di Kota Kediri, Jawa Timur.
 

Kegiatan ini ditandai dengan penyematan rompi oleh Satgas di Halaman Kantor Polres Kediri Kota, Senin (24/8/2020) oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Hadir dalam acara ini, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno.  

Satgas ini terdiri dari Satgas Patroli, Satgas Pengawasan, Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Satgas Gakkum, Satgas Komunikasi dan Publikasi, serta Satgas Relawan.

Pelaksanaan pencanangan ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum masuk semua tamu undangan dicek suhu badan dan diberi hand sanitizer. Kemudian tamu undangan juga duduk dengan physical distancing dan juga menggunakan masker.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri dan TNI yang telah bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri untuk penanganan covid-19. Berbagai upaya tersebut mulai dari menggeser APBD Kota Kediri untuk penanganan covid-19, pembagian masker, dan juga tracing yang dilakukan secara mendalam. 

"Terima kasih kepada Tuhan yang Maha Kuasa karena saya diberi Pak Kapolres dan Pak Dandim yang solutif dan luar biasa. Ini penting saya sampaikan karena bagaimana saya menangani covid-19 ini tanpa Pak Dandim dan Pak Kapolres yang tentu akan sangat berat sekali. Sekuat tenaga kita juga kita kerahkan untuk penanganan covid-19 ini," ujarnya.

Wali Kota yang akrab disapa Mas Abu ini juga menuturkan selain fokus pada penanganan covid-19, Pemerintah Kota Kediri juga fokus dalam menggerakkan perekonomian di Kota Kediri. Misalnya seperti memesan masker tenun ikat dan penjahitnya pun harus di Kota Kediri.

"Perekonomian di Kota Kediri memang melambat. Tapi saya baca laporannya yang masuk di Bu Gubernur perekonomian kita termasuk bagus di Indonesia karena PAD kita diatas 50 persen yang berhasil kita ambil. Artinya bahwa penanganan covid-19 di Kota Kediri dan perekonomiannya bisa kita kendalikan. Inflasi pun masih bisa kita pertahankan supaya harganya tidak melonjak tinggi. Memang ada beberapa hal yang harus diselaraskan yaitu mengedukasi masyarakat agar perekonomian mereka berjalan tetapi penularan covid-19 bisa terus dikendalikan," ungkapnya.

Mas Abu menambahkan dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat yang sudah terus diberikan edukasi ini dapat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Lebih lanjut, Mas Abu menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri juga membreakdown Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini kedalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020. "Penekanan kita lebih di edukasinya. Tetap ada pinaltinya tapi kalau ini dendanya lebih ke sosial. 
Misalnya nyumbang masker. Untuk denda ya nanti akan masuknya ke Kasda," jelasnya.

Terakhir, Mas Abu menerangkan bahwa rencananya Perwali ini akan disosialisasikan tanggal 28 Agustus sampai 28 September. Setelahnya akan ditegakkan hukum secara santun dan disiplin. "Yang digarisbawahi adalah disiplin. Saya rasa semua sudah teredukasi. Tapi disiplinnya belum. Kita harus bersepakat yang tidak menggunakan harus ditindak. Kita mau melakukannya sama-sama," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan Polri dan TNI siap mendukung kebijakan Pemerintah Kota Kediri. Semua unsur akan melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020.

"Tentunya apa yang kita laksanakan akan terus dievaluasi. Dampaknya akan seperti apa. Termasuk juga sanksinya. Meski disitu ada sanksi sosial ada denda administratif tapi kita juga harus melihat kultur masyarakat setempat. Kemudian juga akan dilihat ekonominya sebagai bahan pertimbangan petugas dalam memberikan sanksi. Namun semuanya sama baik dari TNI, Polri, ASN dan masyarakat sipil harus tunduk pada aturan ini," ujarnya.