Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membahas peruntukan Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus yang akan diselenggarakan pada 2021, yang besar anggarannya Rp100 juta per RT per tahun.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan Prodamas Plus merupakan lanjutan dari Prodamas untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Besar anggaran dalam Prodamas Plus ini sebesar Rp100 juta per RT per tahun dengan enam cakupan bidang, yakni infrastruktur, sosial budaya, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kepemudaan.
"Pelaksanaannya di tahun 2021. Prodamas Plus tahun 2020 tidak terlaksana memang karena ada bencana yaitu COVID-19. Ini berdampak luar biasa sekali bahkan seluruh dunia merasakan dampaknya. Oleh karena itu kita gunakan dana Prodamas ini untuk kepentingan yang lebih mendesak lagi tentang kesehatan masyarakat, sosial, dan ekonomi," katanya di Kediri, Rabu.
Wali kota menilai Prodamas Plus tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Ini yang telah ditegaskan Bapak Presiden. Kita belum memungkinkan untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa. Selama ini Pemerintah Kota Kediri menjaga agar COVID-19 tidak menyebar secara luar biasa di Kota Kediri," kata dia.
Mas Abu, sapaan akrabnya, menambahkan dalam Prodamas Plus terdapat beberapa terobosan baru. Pertama, pengadaan barang/ jasa dilakukan sepenuhnya oleh Pokmas yakni swakelola tipe IV yang dibentuk melalui musyawarah kelurahan.
Kedua, usulan wajib JKN, PMT Posyandu, sarana dan prasarana pendukung PKK, pelatihan keterampilan kerja dan usaha, serta kegiatan bidang infrastruktur yang akan diatur lebih lanjut melalui edaran. Ketiga, mengakomodasi usulan bantuan modal koperasi RW maksimal Rp100 juta per koperasi.
Keempat, Prodamas Plus mengakomodasi usulan dalam keadaan darurat bencana. Kelima, pendampingan dilaksanakan oleh perguruan tinggi.
"Untuk musyawarah kelurahan mohon Pak Lurah, Bu Lurah dan Pak Camat awasi musyawarah ini agar baik dan tidak hanya melibatkan satu kelompok. Untuk usaha kita juga akan dorong untuk ke market place atau pasar daring. Nanti juga akan ada koperasi RW jadi warga pinjamnya bisa ke koperasi jangan ke 'bank titil'," ujar dia.
Untuk Pokmas, Mas Abu mengatakan anggota Pokmas dipilih dari warga yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi untuk melaksanakan pekerjaan swakelola. Anggota juga diutamakan dari pengurus RT dan pengurus RW.
Dalam memilih anggota Pokmas tersebut juga sangat disarankan yang memiliki beberapa kriteria, seperti memiliki kemampuan menyusun RAB dan gambar teknis, memiliki kemampuan administrasi dan penyusunan SPJ, menguasai komputer, dan tokoh pemuda yang potensial.
"Saya tekankan lagi anggota yang berkomitmen bukan yang memiliki kedekatan. Pemuda juga harus diikutkan untuk nanti membantu dan bisa meneruskan perjuangan," ujar dia.
Mas Abu juga mengungkapkan dalam pelaksanaan Prodamas Plus ada dasar hukum yang mengatur, yakni Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Prodamas Plus.
Beberapa tujuan dari Prodamas Plus, yakni pertama menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya serta mendorong keberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
Kedua, meningkatkan fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan RT. Ketiga, memfasilitasi masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya. Keempat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi dan sosial.
"Jadi, ayo kita berdaya bersama-sama. Kalau saya datang ke 'Kopi Tahu' (acara temu warga) di kelurahan-kelurahan itu banyak masyarakat yang menceritakan berbagai permasalahan yang sebenarnya bisa selesai di tingkat RT. Apalagi dengan adanya Prodamas Plus ini masalah-masalah itu bisa diselesaikan. Saya ingatkan juga nanti beli yang penting-penting saja dan dengan kualitas yang terbaik," kata Mas Abu.
Sementara itu, dalam pelaksanaan Prodamas Plus, Mas Abu juga mengingatkan ada beberapa hal yang harus ditekankan, seperti harus ada peningkatan kualitas usulan kegiatan, tercipta sinergi dan komunikasi yang baik antar-RT dan RW terutama dalam kegiatan yang bersifat lintas RT.
Lurah sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan Prodamas Plus, membangun komunikasi yang baik antara aparatur kelurahan bersama Pokmas dan unsur-unsur pemangku kebijakan Prodamas Plus.
Kemudian memaksimalkan peran tim swakelola Prodamas terutama dalam pengawasan kegiatan, Pokmas, aparatur kelurahan, RT, RW, LPMK dan stake holder lainnya, wajib menghindari mencari keuntungan pribadi dari kegiatan Prodamas Plus, karena kegiatan ini diawasi secara ketat oleh masyarakat.
"Pokmas dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. kecamatan sebagai induk organisasi harus memaksimalkan fungsi pengendalian terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh kelurahan dan segera setelah pelaksanaan sosialisasi. Kelurahan agar menindaklanjuti dengan penjadwalan dan pelaksanaan rembug warga usulan Prodamas Plus 2021, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tegas Wali Kota.
Kegiatan pembahasan tersebut disampaikan lewat zoom meeting yang bertempat di ruang Command Center Balai Kota Kediri. Wali Kota Kediri didampingi Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, dan sejumlah pejabat lainnya.

