Pemkot Kediri Bakal Izinkan Hajatan Asal di Tempat Terbuka Atau Drive Thru

Kediri Dalam Berita | 12/08/2020

tribunnews

 
surya.co.id/didik mashudi
 
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri, dr Fauzan Adima 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURYA.co.id | KEDIRI - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Kediri sedang menyusun pedoman untuk penyelenggaraan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan.

Pada prinsipnya kegiatan hajatan pernikahan bakal diperbolehkan dilakukan asal dilakukan di tempat terbuka atau outdoor.

Dokter Fauzan Adima, Juru Bicara GTPP Covid 19 Kota Kediri juga menjelaskan, hajatan pernikahan selain harus dilakukan di tempat terbuka juga bisa dengan model drive thru.

"Pak Wali sudah menyampaikan ke event organizer kalau ada warga yang ingin memanfaatkan Balaikota untuk tempat resepsi drive thru diperbolehkan dan gratis," ungkap dr Fauzan Adima, Rabu (12/8/2020).

Sedangkan syaratnya memanfaatkan resepsi pernikahan drive thru di Balaikota cukup mengajukan permintaan dan tidak dilakukan secara mendadak.

"Itu salah satu upaya pemerintah untuk memfasilitasi. Kalau sudah mantenan, sound system dipakai, katering, rias pengantin terpakai. Tapi tidak tertular karena dengan drive thru," jelasnya.

Selain itu masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan.

Saat ini pihak GTPP Covid 19 Kota Kediri sedang menyusun pedomannya. Bila sudah selesai akan diskusikan lagi dengan pihak event organizer.

Pembuatan pedoman acara hajatan dilakukan setelah pihak event organizer sudah menghadap ke gugus tugas.

Sementara kegiatan lembaga bimbingan belajar (LBB) di Kota Kediri masih belum diperbolehkan karena kegiatan itu dilakukan di dalam gedung.

"Salah satu penelitian menyebutkan, potensi terbesar penularan Covid di dalam gedung. Sehingga LBB belum kami perbolehkan," tegasnya.

Pihak Satpol PP Kota Kediri juga telah memeriksa beberapa LBB yang ditemukan telah melakukan kegiatan dan dibubarkan meski telah ada rekomendasi dari orangtuanya.

"Rekomendasi dari orangtua tidak berlaku, yang berlaku rekomendasi dari GTPP. Kalau orangtua bersepakat kemudian terjadi penularan siapa yang tanggung jawab," ungkapnya.

Karena jika ditemukan kasus penularan Covid 19, nanti bukan orangtua yang akan bertanggung jawab, tapi tetap pemerintah.