Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Meman
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Petugas Satpol PP Kota Kediri melakukan pembongkaran paksa sisa bangunan kios semi permanen di kawasan GOR Jayabaya, Sabtu (25/4/2020).
Pembongkaran ini, merupakan tindak lanjut dari program penertiban bangunan ilegal semi permanen PKL yang memanfaatkan tanah milik Pemkot Kediri.
Dari puluhan bangunan PKL yang digunakan untuk warung, masih tersisa sejumlah bangunan yang belum dibongkar. Sebagian besar bangunan PKL ini telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Untuk pembongkaran bangunan juga dikerahkan satu alat berat. Sisa bangunan semi permanen yang belum dibongkar langsung dilucuti jaringan sambungan listriknya.
Selanjutnya, petugas mempreteli atap dan pondasi temboknya sehingga rata dengan tanah. Satu bangunan yang menjadi posko PKL Paguyuban Anom Sari masih belum dibongkar.
Ketua Paguyuban PKL Anom Sari, M Ali menyebutkan, telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunan posko PKL paling lambat sebelum 30 April 2020.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pembongkaran paksa sisa bangunan PKL di kawasan GOR Jayabaya merupakan tindak lanjut dari penertiban bangunan PKL yang ada di kawasan GOR Jayabaya.
Selanjutnya penataan PKL di kawasan GOR Jayabaya serta relokasinya ke selter PKL bakal dilakukan Kantor Disperindag Kota Kediri.