Walikota Kediri Pastikan UMKM Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Keringanan Bank

Kediri Dalam Berita | 23/04/2020

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Ketua OJK Kediri Bambang Supriyanto. (foto: istimewa)

AGTVnews.com – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengundang Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto di Kediri Command Center Pemkot Kediri, Selasa (21/4/2020). Undangan tersebut untuk meminta penjelasan pelaksanaan restrukturisasi pinjaman bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Mas Abu, ekonomi saat ini sedang tidak bertumbuh dengan baik. Banyak sektor usaha yang terancam kehilangan pendapatan. Bagi pengusaha yang menggunakan modal dari perbankan, kondisi saat ini merupakan pukulan.

“Tapi jangan kawatir, bank dan lembaga pembiayaan memberikan solusi terkait cicilan ini,” kata Mas Abu dalam bincang tersebut.

Dihadapan Mas Abu, Kepala OJK Kediri menjelaskan tentang mekanisme restrukturisasi hutang nasabah dampak Covid-19.

“Perlu saya tegaskan bahwa relaksasi bukan berarti pembebasan utang, tapi restrukturisasi atau diatur kembali pembayarannya. Keringanan pembayaran cicilan di bank, leasing/finance, lembaga pembiayaan, tapi bukan termasuk koperasi,” jelas Bambang.

 

Sedangkan cara restrukturisasi ini meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, penguranagan tunggakan pokok, maupun pengurangan tunggakan bunga.

Mekanisme ini diterapkan dari hasil identifikasi atas kinerja debitur dan penilauan prospek usaha. Artinya, setiap debitur mempunyai mekanisme masing-masing.

“Perlu diketahui, bank atau lembaga pembiayaan hanya sebagai perantara dari pemilik dana/si penambung/deposan untuk disalurkan dalam bentuk kredit/pembiayaan,” tambah Bambang. Jadi, angsuran kredit nasabah merupakan sumber pengembalian dana ke penabung (deposan).

Prioritas Usaha Terdampak Langsung

Restrukturisasi ini diprioritaskan untuk UMKM, pekerja harian, ojek online, dan usaha kecil lainnya yang kena dampak Covid-19. Kategori ini bisa diperluas meliputi masyarakat yang terdampak meliputi pengusaha yang usahanya, usaha yang tidak beroperasai lagi, dan pegawai yang di-PHK.

 

“Peminjam datang ke bank/lembaga pembiayaan untuk mengajukan restrukturisasi karena kondisi usahanya terdampak Covid-19,” kata Bambang menjelaskan mekanismenya.

Relaksasi mengakomodasi kemampuan debitur untuk membayar angsuran. Angsuran diperpanjang sesuai kemampuan debitur. Oleh karena itu perlu koordinasi dengan lembaga pembiayaan dan akan menyesuaikan dengan skema yang ada.

Agar mempermudah melakukan penyeleasain kewajiban. Bank akan mencari solusi penyelesaian, meski diperpanjang masih dalam kemampuan debitur. Menurut Bambang, pemberlakukan relaksasi pinjaman ini masksimal sampai 31 Maret 2021, satu tahun sejak diberlakukan.

Di Kota Kediri, beberapa bank yang sudah melakukan relaksasi ini antara lain Bank Panin, BRI, dan Mandiri