Wali Kota Kediri bersama Kapolresta Kediri dan Dandim 0809 lakukan penyemprotan disinfektan di Masjid Ponpes Lirboyo. (Foto: Pemkot kediri for TIMES Indonesia)"Ini artinya Kota Kediri masuk dalam salah satu wilayah zona merah pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Jadi saya meminta warga Kota Kediri patuhi semua protokol dan surat edaran untuk pencegahan Covid-19, agar pandemi Corona ini tidak meluas," jelas Mas Abu dalam pers rilisnya.
"Kami akan melakukan penelusuran dan penyelidikan epidemiologi terkait kasus tersebut. Warga yang pernah kontak erat dengan pasien tersebut akan dilakukan rapid test," jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri dr. Fauzan Adima M.Kes.
"Petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi rumah pasien. Masyarakat tidak perlu panik, yang terpenting tetap tinggal di rumah agar tidak terpapar virus Corona," tambah Fauzan.
Wali kota berpesan agar masyarakat tidak memberikan stigma buruk kepada pasien. Hal ini karena Covid-19 bukan aib.
Wali Kota Kediri juga mengimbau warga yang merasa pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 dan merasa ada gejala yang mengarah pada infeksi Covid-19 diharapkan segera menghubungi Call Center Covid-19 Kota Kediri 0354 - 2894000 atau WhatsApp 0811 3787 119.