Kediri (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tentang 12 hal pemberian atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Penjelasan itu disampaikan pada sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi yang digelar Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa.
"Ada 12 jenis pemberian atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, di antaranya karena memiliki hubungan keluarga, penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan atau upacara adat/agama paling banyak Rp1 juta rupiah," kata pembicara dari KPK Agus Priyanto dalam acara yang digelar di Balai Kota Kediri, Selasa.
Ia menambahkan, pemberian atau gratifikasi lainnya adalah dari sesama pegawai acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun yang tidak berbentuk uang paling banyak bernilai Rp300 ribu dan pemberian gratifikasi sesama rekan kerja paling banyak Rp200 ribu, dengan total pemberian Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Agus Priyanto juga menjelaskan tentang makna gratifikasi yakni semua hadiah, imbalan di luar gaji yang ditentukan. Gratifikasi dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajibannya termasuk berlawanan dengan sumpah jabatan.
Agus juga menjelaskan bila mengetahui atau menerima gratifikasi, yang bersangkutan harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima. Untuk melaporkan hal tersebut, yang bersangkutan bisa ke inspektorat, menghubungi KPK termasuk mengirim surat elektronik ke KPK.
"Dengan kemudahan yang diberikan ini, diharapkan para aparatur sipil negara dan masyarakat lebih aktif melaporkan bila mengetahui dan menerima gratifikasi," ujar dia.

