PPDB Online SMP Prioritaskan Siswa Berdomisili Kota Kediri

Kediri Dalam Berita | 31/05/2018

logo Jatim TIMES

?

Cevy Ning Suyudi, kepala bidang di Dinas Pendidikan Kota Kediri. (eko Arif s /Kediritimes)
Cevy Ning Suyudi, kepala bidang di Dinas Pendidikan Kota Kediri. (eko Arif s /Kediritimes)

JATIMTIMES, KEDIRI – Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun 2018, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri kembali menerapkan sistem zonasi. Mereka akan membagi menggunakan wilayah.

Tiap wilayah bisa berisi beberapa kecamatan.Tahun ini calon peserta didik hanya sekali mendaftar melalui online dan bisa memilih seluruh SMP negeri di Kota Kediri untuk menjadi tujuannya.

Para calon peserta didik diberi kebebasan dalam memilih sekolah tujuannya. Pilihan tersebut berdasarkan urutan prioritas keinginan setiap para calon peserta didik baru. Di Kota Kediri terdapat delapan sekolah SMP negeri yang melakukan PPDB dengan sistem online.

Salah satu kepala bidang di Dinas Pendidikan Kota Kediri Cevy Ning Suyudi mengatakan, pendaftaran dan persyaratan PPDB online jenjang SMP sebelumnya sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah. Nantinya para calon peserta didik dalam melakukan pendafataran bisa dengan cara mengisi formulir secara online di website www.ppdb.kedirikota.go.idatau www.kediri.siap-ppdb.com. "Pendaftarannya melalui online. Kemudian bukti pendaftaran itu nantinya dicetak dan diserahkan berserta kelengkapan persyaratan lainnya ke tempat PPDB sekolah terdekat untuk dilakukan verifikasi dan pemberkasan," ujarnya, Rabu (30/5/2018).

Sedangkan perbedaan PPDB sistem online jenjang SMP tahun ini, lanjut Cevy, terdapat pada syarat pendaftaran calon peserta. Saat ini dengan sistem tersebut akan lebih memprioritaskan para calon peserta didik baru yang berdomisili Kota Kediri. "Perbedaanya kalau tahun lalu lulusan SD dalam kota sudah dianggap warga kota. Untuk tahun ini wajib melampirkan domisili dan kartu keluarga (KK)," jelasnya.

Selain itu, dalam pendaftaran tersebut, para calon peserta didik tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri, calon peserta tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP negeri yang mengikuti PPDB online.

Usai melengkapi sejumlah persyaratan yang dilampirkan, seleksi calon peserta didik kelas VII SMP juga menggunakan peringkat nilai USBN SD/MI/paket A. Sedangkan bagi peserta didik berprestasi nantinya juga mendapat tambahan nilai sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan. 

"Hasil seleksi secara online ini nantinya akan diumumkan melalui sistem PPDB online dan short message servise (sms). Setelah lolos wajib melakukan daftar ulang di sekolah dan tanpa dipungut biaya," beber Cevy yang juga mantan kepala bidang penyusunan program Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Diketahui, jelang PPDB 2018, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri gencar menyosialisasikan pedoman teknis terbaru PPDB ke seluruh kepala sekolah. Dalam pelaksanaan PPDB mendatang, Disdik meminta sekolah baik TK, SD, SMP untuk lebih transparan, akuntabel dan kompetitif.