Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, menyebut sejumlah orang menyatakan tertarik bahkan sudah menanyakan persyaratan untuk maju di jalur perseorangan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri, yang dilakukan serentak 2018.
"Sudah ada beberapa yang bertanya tentang persyaratan untuk maju dari jalur perseorangan. Namun, untuk resminya kan masih belum, hanya mencari informasi saja," kata Komisioner KPU Kota Kediri Anis Iva Permatasari di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan, KPU sudah membuat jadwal untuk pendaftaran calon perseorangan. Sesuai dengan jadwal, persyaratan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di Kota Kediri harus diserahkan pada 25-29 November 2017.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk dengan DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, calon dari jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen.
Anis mengakui, aturan dukungan saat ini juga lebih berat ketimbang pemilihan sebelumnya, yaitu minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014. Di Kediri, jumlah daftar pemilih saat Pemilu Presiden 2014 mencapai 209.287 orang, sehingga sesuai dengan aturan, 10 persen, calon yang maju harus menyetorkan minimal 20.929 dukungan.
"Jadi, mereka harus menyerahkan minimal dukungan 10 persen dari DPT Pemilu Presiden 2014. Itu minimal. Nantinya, dukungan akan diverifikasi, bisa jadi ada yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Untuk dukungan, ia menyebut harus diserahkan dalam bentuk salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri. Selain "Hard copy", dukungan juga diserahkan dalam bentuk "Soft copy".
Lebih lanjut, ia mengatakan dukungan dari calon perseorangan itu nantinya dilakukan pengecekan, guna mengantisipasi adanya data ganda. Verifikasi juga untuk memastikan jumlah serta sebaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
"Untuk verifikasi ini guna memastikan dukungan minimal di dua kecamatan. Jadi, yang maju calon perseorangan, ketimbang mengulang lebih baik mempersiapkan sejak awal untuk syarat dukungan minimal," ujarnya.
Pilkada di Kota Kediri akan diselenggarakan pada 2018, bersamaan dengan agenda Pilkada Jatim. Hingga kini, partai politik belum menetapkan secara resmi terkait dengan sosok yang diusung dalam pilkada di Kota Kediri. Namun, sejumlah calon sudah mendaftarkan diri ke partai, misalnya petahana Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah, mantan Wali Kota Kediri Syamsul Ashar, serta politisi Sujono Teguh.