

AGTVnews.com - Pecut khas Kota Kediri, Pecut Samandiman telah didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Pecut Samandiman ini didaftarkan di Kemenkumham untuk Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Pecut Samandiman khas Kota Kediri ini memiliki ciri khusus yakni panjangnya yang mencapai 3,5 hingga 10 meter. Karena panjangnya inilah diperlukan teknik khusus untuk membunyikannya.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu bakar berharap dengan terdaftarnya pecut Samandiman sebagai HaKI maka, tidak akan diakui oleh pihak lainnya.
Pernyataan ini diungkapkan Abdullah Abu Bakar saat membuka Kejuaraan Seni Pecut Samandiman Kota Kediri, Sabtu 23 Juli 2022.
"Seni untuk menggerakkan dan membunyikan itu yang kita daftarkan ke Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual Kota Kediri. Jangan sampai pecut Samandiman ini diakuisisi oleh negara lain," ujarnya.
Wali Kota Kediri juga menyerahkan langsung piagam HaKI kepada Ketua Paguyuban Pecut Samandiman Kota Kediri Mohammad Hanif.
Untuk diketahui selama dua hari, 23 dan 24 Juli 2022, Pemerintah Kota kediri menggelar Kejuaran Seni Pecut Samandiman yang diikuti sejumlah peserta di Indonesia.
Kejuaraan Seni Pecut Samandiman ini diikuti 128 peserta dari 22 kabupaten dan kota di Indonesia.