Calon Pendaftar Jalur Zonasi PPDB Kota Kediri dari Luar Kota Perlu Melakukan Pendataan, Supaya Masuk

Kediri Dalam Berita | 27/06/2022

logo

Calon Pendaftar Jalur Zonasi PPDB Kota Kediri dari Luar Kota Perlu Melakukan Pendataan, Supaya Masuk Database

- Jumat, 24 Juni 2022 | 17:21 WIB
Gedung Dinas Pendidikan Kota Kediri.
X
 
Gedung Dinas Pendidikan Kota Kediri.
 

Kediri, koranmemo.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDBKota Kediri akan memasuki jalur zonasi pada 6 - 8 Juli nanti.

Ada hal yang harus diperhatikan sebelum PPDB jalur ini, terutama bagi calon peserta didik yang bersekolah di luar kota atau berdomisili di Kota Kediri namun sebelumnya bersekolah di wilayah lain.

Kepala Dinas Pendidikan Kota KediriSiswanto mengatakan, mereka sebelumnya sekolah di luar Kota Kediri tetap bisa mendaftar sekolah negeri di Kota Kediri.

Hanya saja Mereka perlu melakukan pendataan yang dimulai Senin (27/6) hingga Jumat (8/7) mendatang di Kantor Disdik Kota Kediri di Jalan Mayor Bismo.

 

“Ini dilakukan bagi peserta yang berdomisili di Kota Kediri namun sebelumnya sekolah di luar Kota Kediri. Karena data mereka tidak tercantum pada dapodik sehingga diperlukan melakukan pendataan supaya bisa masuk database PPDB online,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, dokumen yang diperlukan bagi peserta yang lulusan sekolah luar Kota Kediri adalah Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pendataan dilakukan di Kantor Disdik, peserta bisa langsung datang dan nantinya operator akan membantu untuk menginput adminduk,” ujarnya.

Selain NISN dan NIK, peserta yang mau masuk juga diperlukan KK asli, akta kelahiran, KTP orang tua, dan khusus jenjang SMP perlu membawa rekap nilai rapor SD mulai dari kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1.

Sementara untuk jenjang SD, pembobotan dilihat dari usia dan domisili peserta dari sekolah yang dipilih.

Untuk pembobotan dinilai maksimal 1000 poin, bagi peserta yang sudah berusia 7 tahun, maka ia sudah mengantongi poin sebesar 600 poin.

Sementara jika ditambah dengan domisili asal Kota Kediri dan memilih sekolah dalam satu kelurahan, maka ia mengantongi lagi 400 poin. Sehingga jika ditotal mencapai 1000 poin.



“Namun kalau peserta mendaftar di SD beda kelurahan, mereka mendapat poin tambaha 300, sedangkan bila SD yang dipilih beda kecamatan maka poin tambah hanya 200,” ujarnya.

 

Terkait pagu jalur zonasi adalah minimal 70 persen untuk jenjang TK, minimal 70 persen untuk jenjang SD dan minimal 50 persen untuk jenjang SMP.

Secara total kuota yang tersedia untuk setiap SMP Negeri di Kota Kediri, yaitu SMPN 1 - 8 adalah 330 siswa, sedangkan untuk SMPN 9 koutanya 150 siswa dan 100 persen diambil dari jalur zonasi.

“Semua sekolah sudah melakukan persiapan dengan sangat baik. Kami sudah petakan bersama kekurangan pelaksanaan PPDB pada tahun lalu dan akan dijadikan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2022. Semoga PPDB tahun 2022 dapat berjalan sukses dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkas Siswanto.

Reporter : Ahmad Bayu Giandika

Editor : Gimo Hadiwibowo