SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Keamanan bahan pangan, terutama Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merupakan hal penting dalam menjamin ketersediaan makanan bagi masyarakat. Karena itulah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri terus memantau dan mencegah bahan pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia dan benda lain.
Pembinaan dilakukan kepada para produsen PSAT di Ruang Pertemuan Viva Hotel Kediri, Selasa (31/5/2022). Menurut Mohamad Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri, keamanan pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem pangan.
“Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwa," jelas Ridwan.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian DPKP Provinsi Jatim dan UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jatim.
Pembinaan melibatkan 15 produsen pangan segar di Kota Kediri, yakni petani beras, petani buah, petani bawang, petani hidroponik dan kelompok pekarangan pangan lestari. Ia juga mengingatkan seluruh produsen pangan supaya selalu menjaga kualitas produksi dan keamanan pangan.
“Untuk menjamin pangan yang tersedia aman dikonsumsi, penyelenggaraan keamanan pangan harus diterapkan di sepanjang rantai pangan, mulai dari tahap produksi (budidaya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen,” jelasnya.
Ridwan juga mengatakan, produsen supaya memperhatikan pengemasan produk-produk mereka. Hal itu tertuang dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018 pasal 10 angka 2 yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT wajib mencantumkan label pada kemasan.
Sedangkan untuk label setidaknya ada 4 komponen utama. Label-label tersebut meliputi nomor pendaftaran; nama produk; berat bersih atau isi bersih; dan nama serta alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia.
“Label tidak hanya memberikan identitas pada produk, hal ini dapat meningkatkan nilai jual produk yang ditunjang dengan kemasan menarik. Label juga menjadi sarana untuk penelusuran produk jika terjadi hal-hal yang merugikan konsumen,” papar Ridwan.
Diharapkan pembinaan produsen pangan segar sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen itu, juga bisa meningkatkan kesejahteraan bagi petani atau produsen PSAT di Kota Kediri.