SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Kaidah pemberian nama di dokumen kependudukan dengan aturan baru, sudah langsung diterapkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri. Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri mengungkapkan, aturan baru tentang identitas itu telah berlaku secara nasional sejak 21 April 2022.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, ada kaidah-kaidah baru atau perubahan dalam pencantuman identitas di KTP atau dokumen kependudukan yang lain.
“Aturan itu sebagai rambu-rambu bagi orangtua yang baru melahirkan anaknya agar memberikan nama anaknya sesuai kaidah yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut,” kata Syamsul.
Dijelaskan, kaidah-kaidah yang dimaksud antara lain, tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan susila, tidak boleh menyinggung adat tertentu, tidak boleh menyingkat nama. Juga tidak boleh menggunakan angka maupun simbol, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun keagamaan.
Juga harus mengandung paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan paling sedikit dua kata. Penggunaan minimal dua kata adalah untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Harus minimal dua kata karena ini menyangkut dokumen yang lain, misalnya paspor yang membutuhkan minimal dua kata. Di samping itu agar masyarakat semakin mudah mengurusnya,” terangnya.
Bagi masyarakat yang telah mencantumkan nama pada dokumen kependudukan yang tidak sejalan dengan aturan tersebut sebelum masa ditetapkannya regulasi, tidak perlu membuat dokumen ulang.
“Kalau sudah telanjur tidak apa-apa, tetapi bagi yang mau mengurus setelah 21 April 2022 harap mematuhi kaidah di dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” kata Syamsul.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Dispendukcapil Kota Kediri telah menjalankan berbagai upaya, seperti sosialisasi melalui berbagai media massa dan sosial. “Kita juga punya agen Dukcapil yang tersebar di seluruh kelurahan se-Kota Kediri, tugas mereka di antaranya ikut sosialisasi aturan ini kepada masyarakat,” jelasnya.
Saat ini masih ditemukan nama yang tidak sesuai dengan isi yang termaktub dalam regulasi sehingga menyulitkan petugas pencatatan sipil. Syamsul pun mengimbau masyarakat agar memberi buah hatinya dengan nama yang memiliki makna baik agar kelak menjadi doa baik bagi orangtuanya.
“Berilah nama anak yang baik, wajar, berisi doa, supaya anak-anaknya menjadi orang yang sukses,” harapnya.