KBRN, Kediri: Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kediri Masa Bhakti 2019-2024 di Ruang sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (14/1/2022).
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, doa orang dilantik sebagai anggota DPRD Kota Kediri penggantian antar waktu. Dua orang tersebut yakni Dinayana Kristian memanfaatkan Pangguhono dari Fraksi PAN dan R. Deddy Moch. Bastomy dapatkan Hartingah dari Fraksi Nasdem.
Pada kesempatan ini, seluruh proses pelantikan dan pembacaan sumpah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi dan menyaksikan seluruh anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kediri, serta pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, pelantikan ini semakin meningkatkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kota Kediri yang telah berjalan. Sinergi ini begitu penting, terlebih dahulu di masa pandemi saat ini di mana tantangan ke depan cukup besar.
"Hampir dua tahun kita berada di masa pandemi. Kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk menggerakkan perekonomian, mengejar ketertinggalan pendidikan, dll. Ini menjadi PR yang sangat besar untuk kita bersama," katanya.
Di tempat sama, Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto Imam Mahmudi juga mengucapkan, selamat dan menyampaikan harapan agar anggota dewan yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri dengan anggota dewan yang lain. Selain itu juga memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi serta menjaga persatuan dan kesatuan sesama anggota dewan dan eksekutif. Hal ini sebagai wujud terima kasih juga dipanjatkan doa yang ditujukan kepada pejabat sebelumnya yang telah meninggal dunia.
"Dalam menjalankan tugas selalu berpedoman dan berpegang pada ketentuan peraturan yang ada termasuk tata tertib DPRD sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan lancar," katanya
