SURYA.CO.ID, KEDIRI - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri mengenalkan aplikasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu (PKT).
Aplikasi yang dirancang sejak 2019 diciptakan sebagai wujud pemberian pelayanan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kediri melalui sembilan menu layanan yang tersedia.
Kesembilan menu layanan tersebut, di antaranya, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, izin belajar, rekomendasi seleksi tugas belajar, SK tugas belajar, surat keterangan, satya lancana serta cuti.
Un Achmad Nurdin, Kepala BKPPD Kota Kediri menjelaskan, aplikasi PKT merupakan sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung penyelanggaraan administrasi kepegawaian yang lebih efektif dan efisien.
Aplikasi tersebut dapat diakses kapanpun dan di manapun, sehingga ASN tidak perlu datang ke BKPPD untuk mengurus administrasi kepegawaian.
Hal itu disampaikan Un Achmad Nurdin saat memberikan wawasan teknis kepada para ASN pada Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Dijelaskan, Bimtek sangat diperlukan supaya ASN tidak hanya menangkap materi secara teori saja, akan tetapi demo aplikasi juga.
Sementara Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri juga menyampaikan, sebagai ASN diwajibkan untuk selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan yang efisien.
E-government merupakan suatu bentuk penerapan teknologi elektronik untuk berbagai kegiatan pemerintahan dalam cakupan internal dan eksternal.
“Pemerintah saat ini mendapatkan dorongan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang efektif, hal itulah yang menyebabkan e-government berperan penting bagi pengambil keputusan yang mulai meninggalkan sistem tradisional government yang ditandai dengan paper based yang mulai ditinggalkan” jelasnya.
Dikatakan, aplikasi merupakan suatu solusi penerapan sistem yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan administrasi kepegawaian yang efektif dan efisien.
Hadirnya aplikasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian, di mana dalam seluruh prosesnya mulai dari registrasi, verifikasi, hingga validasi dilakukan secara online. Dengan demikian waktu yang diperlukan lebih singkat.
"Untuk pelayanan kepada internal maupun eksternal Saya mohon kepada OPD untuk mengoreksi apakah SOP pelayanan sudah efisien, kalau SOP belum efisien tolong untuk disederhanakan agar tidak berbelit-belit dalam melakukan pelayanan” harapnya.