PPKM Se-Jawa Bali, Pemkot Menutup Sejumlah Ruas Jalan di Kota Kediri

berita | 12/01/2021

PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) se-Jawa Bali dan juga SE Wali Kota berlaku dari tanggal 11-25 Januari 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemkot Kediri dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Kediri bekerjasama dengan Poresta Kediri, Saptpol PP, dan TNI menutup sejumlah ruas jalan di Kota Kediri.

 

“Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan memastikan masyarakat masih menerapkan jaga jarak,” kata M. Ferry Jatmiko, Kepala Dishub Kota Kediri, 12/01/2021. Penutupan ruas jalan tersebut mulai pukul 19.00 WIB-21.00 WIB, bahkan lebih.

 

Sejumlah ruas jalan yang ditutup dan dijaga oleh petugas yaitu sepanjang Jl. Dhoho, Jl. H.O.S Cokroaminoto, Jl. PB Sudirman dan Simpang 3 Water Torn. Penutupan jalan ini juga sekaligus mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi belum selesai.

“Sebetulnya, sebelum diberlakukan PPKM, penutupan sejumlah ruas jalan juga sudah dilakukan di Kota Kediri,” tambah Ferry. Pemkot Kediri terus mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.

 

“Saya berpesan untuk masyarakat Kota Kediri, untuk menghindari kerumunan dan tetap jaga jarak,” kata Ferry. Bila tidak benar-benar perlu, sebaiknya tetap tinggal di rumah. Bila terpaksa harus keluar rumah, tetap mengenakan masker dengan betul dan cuci tangan usai melakukan aktivitas.

 

Selain penutupan sejumah ruas jalan, sejumlah tempat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 WIB selama PPKM. Pengumuman tersebut sudah dipajang di setiap pintu masuk pusat perbelanjaan sebelum pelaksanaan PPKM di Kota Kediri untuk mengingatkan pelanggannya.

 

Pada hari ke-2 pelaksanaan PPKM, relatif tidak ada pelanggaran. Masyarakat dan pusat perbelanjaan tertib melaksanakan aturan. Dari pantauan di lapangan, menjelang pukul 19.00 WIB, jalanan Kota Kediri dan pusat-pusat keramaian sudah mulai sepi dan masyarakat lebih memilih tinggal di rumah.