Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Menengah dari Stasiun Kediri Wajib Rapid Test Antigen

berita | 24/12/2020

Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2012, penumpang wajib menunjukkan _negative rapid test antigen_ atau _negative PCR swab test_. Aturan ini berlaku dari tanggal 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. 

 

Hal itu disampaikan oleh Wahyudi, Kepala Stasiun Kediri, 24/12/2020. Penumpang yang ingin naik kereta api dari Stasiun Kediri wajib menaati beberapa ketentuan.

 

“_Negative rapid test antigen_ berlaku 3 hari sedangkan _negative PCR swab test_ berlaku selama 14 hari. Surat ini wajib dimiliki oleh calon penumpang KA baik jarak jauh dan jarak menengah,” kata Wahyudi. 

 

Wahyudi juga menyampaikan bahwa Stasiun Kediri tidak melayani _rapid test_ sehingga _rapid test_ dilaksanakan di fasilitas kesehatan lain termasuk RSUD Gambiran.

Selain itu, syarat lainnya yaitu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajad celcius. Selama perjalanan wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau mengenakan masker medis. Juga penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, pilek, demam, diare, dan hilang daya penciuman.

 

“Penumpang juga wajib mengenakan _faceshield_ yang diberikan petugas selama perjalanan,” tambah Wahyudi. Setiap penumpang akan mendapatkan _faceshield_ gratis dari petugas. Selain itu, penumpang diimbau menggunakan jaket/lengan panjang.

Stasiun Kediri sudah melayani kereta jarak jauh yaitu ke Jakarta dan Bandung. Kereta yang beroperasi yaitu KA Matarmaja, KA Kahuripan, KA Gajayana, KA Malabar, KA Brantas, dan KA Majapahit.

 

Sementara itu, berdasarkan imbauan antisipasi peningkatan angka terkonfirmasi Covid-19 dari Pemkot Kediri, warga yang balik ke Kediri dari luar kota dan tidak bisa menunjukkan _rapid test antigen_ harus menjalani karantina di kelurahan. 

 

Pengawasan warga yang keluar masuk Kota Kediri harus menunjukkan surat keterangan _negatif rapid test antigen atau _negative PCR swab test_. Pengawasan warga dan pendatang akan dilakukan oleh kelurahan berkoordinasi dengan TNI, Polri, BPBD untuk menggerakkan warga melalui RT/RW.