TINGKATKAN PELAYANAN, DPM KOTA KEDIRI “JEMPUT BOLA” KE KELURAHAN-KELURAHAN

berita | 12/03/2019

Melengkapi dokumen perizinan dalam berbadan usaha merupakan hal yang penting bagi para pelaku usaha tak terkecuali UMKM. Untuk itu Dinas Penanaman Moda Kota Kediri menjadwalkan kunjungannya ke kelurahan-kelurahan di Kota Kediri dalam rangka mempermudah masyarakat dalam hal perizinan.

“Hal ini dilakukan untuk pendekatan pelayanan kita terhadap masyarakat, dan mempermudah pelayanan perizinan” ungkap Eko

Seperti halnya hari ini, Kelurahan Campurejo berkesempatan untuk dikunjungi tim dari DPMPTSP. Dalam kegiatan ini masyarakat dapat melakukan pengurusan perizinan secara langsung dan proses yang mudah. Lebih lanjut, kegiatan ini juga sebagai usaha DPMPTSP Kota Kediri untuk mensosalisasikan layanan Online Single Submission (OSS).

Pelayanan Online Single Submission sendiri telah dilaunching Presiden Joko Widodo sejak Agustus 2018. Namun masih banyak yang awam dengan pelayanan online yang telah terintegrasi ini.

Untuk mensukseskan program ini, DPMPTSP Kota Kediri siapkan prasarana dan aparatur untuk membantu masyarakat dalam pengajuan perizinan. Disediakan seperangkat komputer dengan akses internet dipandu oleh para petugas untuk mengakses permohonan melalui OSS. Selain itu ada pula petugas customer service yang ramah siap menjelaskan kepada pemohon tentang OSS.

Kegiatan ini mendapatkan tanggapan positif dari kepala Kelurahan Campurejo. Pasalnya saat ditemui di ruangannya, ia merasa senang denga adanya program ini. Hal ini dapat memberikan rangsangan kepada pelaku usaha kecil menengah untuk terus mengembangkan usahanya.

“apalagi kini mengurus perizinan sudah semakin mudah”, tandasnya

Selain itu, persyaratan permohonan perizinan usaha juga sangat mudah. Cukup menyertakan Nomer Induk Kewarganegaraan, Email aktif dan NPWP bagi para pelaku UMKM atau pemilik usaha perorangan sudah dapat mengajukan permohonan izin ini. Sedangkan untuk non perorangan diperlukan akta perusahaan serta nomor induk kependudukan dan NPWP pemegang saham.

Prosesnya pun begitu mudah. Hal ini sesuai dengan ungkapan Kemenko Perekonomian bahwa proses perizinan ini tidak lebih dari satu jam untuk mendapatkan nomer induk berusaha (NIB) dan izin usaha. (ym/ay)