Siap Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Satpol PP Gencar Lakukan Patroli

berita | 05/07/2021

Guna menekan persebaran Covid-19 di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri siap melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Di dalam penerapan PPKM Darurat ini, Satpol PP Kota Kediri memiliki peran penting dalam menertibkan dan menindak para pelanggar selama PPKM Darurat berlangsung.

Menurut Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, sesuai Imendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Kota Kediri menjadi salah satu kota yang harus menerapkan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. "Selama pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung, Satpol PP terus gencar melakukan patroli. Kami akan berkeliling Kota Kediri untuk memantau kondisi dan menertibkan jika menemui pelanggaran,"ujarnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa pemantauan tidak hanya dilakukan pada angkringan atau pedagang kaki lima saja, tapi juga rumah makan dan restauran yang menyediakan tempat duduk. "Mereka kita berikan himbauan agar tidak menyediakan tempat duduk dan tidak melayani makan ditempat," jelasnya.

"Ekonomi masih berjalan, silahkan membuka usaha. Tetapi karena ini adalah himbauan dari pemerintah pusat, maka harus dilaksanakan," imbuhnya.

Selain melakukan patroli di rumah makan atau restauran, cafe dan supermarket, Satpol PP juga melakukan pengamanan selama pemadaman lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dilakukan mulai pukul 8 malam hingga 5 pagi. 

Eko menjelaskan jika selama pelaksanaan PPKM Darurat ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi. Sanksinya berjenjang, mulai dari diberikan surat peringatan 1 (SP1), SP2, SP3 sampai denda masker hingga denda uang. "Kalau yang bersangkutan baru pertama kali melakukan pelanggaran akan diberikan SP 1, juga penyitaan KTP. Nah, KTP pelanggar ini harus diambil di mako satpol PP, disana nanti para pelanggar akan diberikan pengarahan,"ujarnya.

"Jika tetap melakukan pelanggaran, akan ada SP2 dan SP3. Dan kalau tetap melanggar lagi akan diberikan denda masker dan denda uang. Denda perorangan Rp. 100.000, dan denda pemilik usaha sebesar Rp. 500.000,"lanjutnya.