Wali Kota Kediri : PPKM Darurat Sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Untuk Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Kediri

berita | 02/07/2021

wali kota kediri abdullah abu bakar mas abu

Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Mengikuti arahan pemerintah pusat, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri melaksanakan rapat koordinasi implementasi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 secara daring dengan sektor yang terdampak, seperti kelurahan, kecamatan, pusat perbelanjaan/mall, pasar, hotel dan restauran, swalayan, bimbingan belajar/tempat kursus, organisasi agama dan awak media.

Pada rapat koordinasi ini membahas aturan-aturan yang harus dilaksanakan. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan bahwa pemberlakukan PPKM Darurat ini mulai berlaku 3-20 Juli 2021, dengan ketentuan 100% WFH di sektor non esensial (terkait bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan, dsb), dan 50% WFH di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25%.

Lebih lanjut Wali Kota Kediri juga mengungkapkan bahwa untuk kegiatan belajar mengajar secara daring, resepsi tidak diperbolehkan, hanya boleh akad dengan maksimal 10 orang, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%. Tak hanya itu, fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara, kapasitas transportasi umum 70%, kapasitas pasar/supermarket/toko 50% dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Pusat perbelanjaan/ mal / pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat. “Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya boleh menerima delivery / take away / bungkus dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Saya juga mohon maaf demi kebaikan bersama seluruh tempat ibadah ditutup sementara,” tambahnya.

Wali Kota Kediri mengungkapkan bahwa apabila ada pertanyaan mengenai Covid-19 silahkan hubungi layanan call center corona Kota Kediri dengan nomor telepon (0354) 2894000 dan whatsapp 08113787119. Selain itu Wali Kota Kediri berpesan agar belanja melalui layanan Bi Imah (Belanja Instan dari Rumah). Warga yang ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari cukup memesan ke Bi Imah dan barang diantar sampai depan rumah. Ada beberapa swalayan/supermarket seperti Golden Swalayan, Samudra, Hypermart, Transmart serta pasar tradisional PD Pasar yang tergabung dalam layanan Bi Imah ini. Untuk berdonasi, masyarakat juga bisa menyalurkan bantuannya melalui Si Jamal (Jaring Pengaman Sosial). Si Jamal ini terdiri dari 8 badan amil yang ada di Kota Kediri, seperti Baznas, Rumah Zakat, Yatim Mandiri, BMH, NH Zakat, LMI, Sahabat Mustahiq dan Lazis Al Haromain.

wali kota kediri abdullah abu bakar mas abu

Terakhir Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak semua pihak untuk kompak dan memiliki perasaan yang sama untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 ini bersama-sama. Memang kondisi saat ini sedang tidak baik, namun Pemerintah Kota Kediri telah mengupayakan sebaik mungkin untuk semua masyarakat.