Maksimalkan Belanja Daerah, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali No.19 Tahun 2021 Kepada OPD

berita | 23/06/2021

Demi tercapainya target pembangunan daerah yang efektif dan efisien, berlokasi di hotel Lotus, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Administrasi Pembangunan menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 19 Tahun 2021 tentang pedoman umum pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Kediri, Rabu, (23/6/2021).

"Hari ini (23/6) kita ikuti bersama sosialisasi Perwali No. 19 Tahun 2021 yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan penata usahaan keuangan daerah serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya dalam pelaksanaannya diperoleh rasa aman dan nyaman sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Heri Sulistyo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Rabu, (23/6).

Selain itu ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan harmonisasi, keselarasan antara pengelolaan penatausahaan keuangan dan pelaksanaan program kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. 

"Sehingga dapat diperoleh hasil maksimal agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat Kota Kediri pada umumnya," imbuhnya.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dan perwakilan dari penyedia jasa konstruksi turut dihadiri oleh Chevi Ning Suyudi, Asisten Administrasi Umum, Pemerintah Kota Kediri.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan harapannya atas terselenggaranya acara yang akan dilaksanakan selama dua sesi tersebut. Ia mengatakan Sistem Informasi Perencanaan Umum Pengadaan (SIRUP) harus segera diselesaikan "Tahun depan, diusakan maksimal 15 Januari harus segera diupload," ungkapnya, Rabu, (23/6).

Selain itu ia juga mengatakan, jika kesulitan dalam perencanaan dan pelaksanaan bisa meminta bantuan konsultan atau tenaga ahli. Tidak hanya itu, akhir kontrak pengadaan konstruksi selain tahun jamak, harus berakhir paling lambat pada tanggal 30 November. "Pengadaan awal tahun harus sudah matang. Jangan gunakan standar waktu yang ada, untuk mengantisipasi gagal lelang dan sebagainya," tandasnya.

Menurut Chevy, penganggaran tidak diberlakukan uang muka, termasuk tender kecuali untuk program DAK dan Prodamas karena ketentuannya berbeda. "Selanjutnya, kebijakan lokal lainnya akan diatur sesuai karakteristik yang ada di Kota Kediri," imbuhnya.

"Mudah-mudahan konsep perencanaan kita dapat lebih baik lagi di tahun berikutnya," pungkas Chevy.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Muklis Isnaini, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kediri. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan tentang tantangan-tantangan yang mungkin ditemui serta upaya-upaya apa saja yang bisa ditempuh untuk menangani.