Satpol PP Kota Kediri dan Polresta Kediri Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Pada Antrian Ojol Untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

berita | 09/06/2021

Wali Kota Kediri merespon aduan masyarakat  mengenai kerumunan ojek online di salah satu gerai makanan cepat saji di Kota Kediri yang viral di sosial media. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memerintahkan Satgas Covid-19 Kota Kediri untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di gerai tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19, Rabu (9/6).

Kerumunan terjadi karena adanya promo dari peluncuran produk terbaru yang bisa dipesan melalui aplikasi pemesanan online. Permintaan masyarakat begitu tinggi karena produknya berkaitan dengan salah satu Boyband paling populer saat ini.

Satgas Covid-19 Kota Kediri dari Satpol PP dan Polresta Kediri bergerak cepat mendatangi kerumunan di gerai makanan cepat saji tersebut. Kepala Satpol PP Kota Kediri mengungkapkan Satgas Covid-19 Kota Kediri langsung mengurai kerumunan yang terjadi. “Kita tata lagi supaya tidak berkerumunan. Saat ini kerumunan sudah berkurang dan hanya melayani pesanan-pesanan yang terlanjur masuk,” ujarnya.

Selanjutnya, Satgas Covid-19 Kota Kediri akan memanggil pihak penanggung jawab pada gerai makanan tersebut. Karena telah melanggar peraturan dalam SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dimana telah diatur untuk warung makanan, cafe, dan restoran dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pelanggarnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha. Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Atas berbagai pertimbangan dilakukan penyegelan operasional gerai makanan cepat saji tersebut selama 3 hari. Untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali, Satpol PP dan Polresta Kediri melakukan penjagaan di gerai makanan cepat saji tersebut.