Jelang Musim Kemarau, Petani di Kota Kediri Lakukan 'Susuk Wangan'

berita | 29/05/2021

Mengolah pertanian harus pandai melihat peluang, situasi dan kondisi. Termasuk salah satunya paham akan karakteristik dari setiap musim. Menjelang musim kemarau, petani di Kota Kediri mempersiapkan diri dengan melakukan kegiatan "Susuk Wangan", yaitu bersih bersih sungai saluran irigasi sawah.

Murdoko, salah satu petani di kecamatan Pesantren mengatakan,"Biasanya kalau musim kemarau itu yang menjadi masalah adalah saluran irigasi, kalau saluran mampet ya petani akan kesusahan. Oleh karenanya kami perlu secara berkala melakukan pembersihan dan perawatan sungai supaya ketersediaan air terpenuhi dengan baik".

Selain itu, salah satu permasalahan yang muncul saat musim kemarau adalah hama belalang. "Musim kemarau tanaman yang ditanam kan sejenis palawija, seperti jagung, kacang-kacangan, dan juga lombok, biasanya hama yang seringkali mengganggu adalah walang," imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kota Kediri membantu petani dalam penyusunan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Seperti yang terselenggara di Kelurahan Tosaren, Jum'at malam (28/5/2021). Sejumlah petani yang tergabung dalam kelompok tani mendapatkan penyuluhan dan pembinaan terkait persiapan jelang musim kemarau dan penyusunan E-RDKK guna dapatkan jatah pupuk bersubsidi.

"Jadi kita berikan arahan kepada para petani, bagaimana cara penyusunan E-RDKK dan apa yang harus dilakukan utamanya untuk dapatkan pupuk bersubsidi," terang Fatoni, Penyuluh Pertanian DKPP Kota Kediri wilayah Kelurahan Tosaren, Jum'at (28/5).

Fatoni juga mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi bagi petani jika ingin dapatkan pupuk bersubsidi. "Petani harus tergabung dalam kelompok tani didaerahnya selain itu ia juga harus membuat surat pernyataan terkait lahan yang mereka kerjakan berikut juga syarat-syarat administrasi pendukung lainnya," ungkapnya.

Hal ini mengingat kepengurusan administratif pengajuan E-RDKK ini berdasarkan kelompok tani. "Jadi itu merupakan tanggung jawab kelompok tani, kalau tidak diurus ya konsekuensinya tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi," tandasnya.

Adapun harga pupuk bersubsidi bedasarkan peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 mulai dari harga 32 ribu untuk Petroganik/karung, ZA 85 ribu/karung, NPK Ponska 115 ribu/karung, Urea 112 ribu/karung dan SP-36 120 ribu/karung.