Mas Abu dan Ning Lik Hadiri Sidang Peripurna DPRD tentang Perubahan APBD Tahun 2019

berita | 26/07/2019

Sidang paripurna DPRD dengan agenda pembahasan rancangan  peraturan daerah serta perubahan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 dihadiri Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar yang didampingi oleh Wakil Walikota Kediri, Lilik Muhibbah di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (26/7).

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Kota Kediri, Kholifi Yunon ini turut dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kediri,  perwakilan forkopimda dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pandangan umumnya terkait Rancangan perubahan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019. 

Penyampaian pandangan disampaikan oleh 6 fraksi dan 2 fraksi gabungan. Ada sejumlah materi yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut diantaranya terkait pemanfaatan eks Gambiran 1, pemanfaatan lahan bekas lokalisasi semampir, dsb.

Usai mendengarkan pandangan umum, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar atau yang lekat disapa Mas Abu menyampaikan terimakasih kepada semua fraksi yang telah memberikan saran atas perubahan Raperda APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 dan berharap hal itu membawa peningkatan kesejahteraan di Kota Kediri. 

Mas abu juga memberikan jawaban atas pandangan umum dari beberapa fraksi diantaranya terkait upaya pemanfaatan eks bangunan RSUD Gambiran. Untuk memaksimalkan pemanfaatan RSUD gambiran tersebut, pada Tahun 2018 Pemerintah Kota Kediri melalui Barenlitbang yang bekerjasama dengan sucofindo menyusun kajian pemanfaatan bangunan RSUD Gambiran. Rekomendasi dari kajian tersebut adalah pemanfaatan terbaik untuk aset milik pemerintah adalah dengan menjadikannya sebagai rumah sakit tipe C. Tahun 2019, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim pengkaji dan kesimpulannya akan menjadikannya sebagai rumah sakit tipe C yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Kediri. 

Sedang mengenai pemanfaatan lahan eks lokalisasi semampir, Mas Abu menyampaikan bahwa lahan eks lokalisasi semampir akan digunakan untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar keesokan harinya guna mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi atas  pembahasan rancangan Peraturan Daerah serta perubahan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019. (ncy/sk)