Workshop Implementasi Tugas dan Wewenang BPSK dan LPKSM dalam Perlindungan Konsumen

berita |

Kamis, 17 Juli 2014 Disperindagtamben Kota Kediri menggelar acara Workshop Implementasi Tugas dan Wewenang BPSK  dan LPKSM dalam Perlindungan Konsumen di ruang Merpati Hotel Insumo Kota Kediri. Acara tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kota Kediri Agus Wahyudi, SH, Msi, wakil ketua dan anggota  BPSK Kota Kediri dan puluhan pelaku usaha di Kota Kediri.

Dalam sambutannya Sekertaris Daerah Kota Kediri Agus Wahyudi, SH, Msi selaku ketua BPSK Kota Kediri mengatakan Pemerintah Kota Kediri di dalam penyelenggaraan urusan perdagangan tentu menemui berbagai permasalahan yang mempengaruhi upaya pencapaian target capaian kerja yang telah ditetapkan.

Agus menegaskan Pemerintah Kota Kediri memandang penting masalah BPSK. “ Karena hal tersebut merupakan cermin kondisi riil sosial-ekonomi masyarakat. Dimana pelaku usaha memiliki keuletan dan semangat usaha yang kuat, disamping itu Pemkot telah memberi dukungan penuh terhadap BPSK dalam upaya penguatan dan pengembangan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.” Ujarnya.

Selanjutnya Agus Wahyudi berharap kepada peserta setelah mengikuti workshop ter sebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang perlindungan konsumen serta dapat memotivasi masyarakat Kota Kediri dalam upaya perlindungan terhadap konsumen.

Sementara itu, Wakil Ketua BPSK Heri Lilik selaku narasumber mengatakan bahwa jika terjadi sengketa konsumen, BPSK bergerak netral, tidak memihak konsumen maupun pelaku usaha. BPSK justru melindungi hak-hak kedua belah pihak, karena 80 persen isi undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur pelaku usaha untuk berperilaku dalam mengatur usahanya.

Selanjutnya Heri mengatakan bahwa jenis sengketa yang dapat diselesaikan oleh BPSK diantaranya, penggugat harus Konsumen Akhir, Tergugat adalah elaku usaha, orang, badan usaha, BUMD. Dan BUMN, objek sengketa, barang atau jasa, dan  Pelaku usaha melanggar parameter perbuatan yang dilarang oleh UUPK, sementara  tuntutan ganti rugi Im-material dan gugatan class-action tidak dapat diterima. 

Penyelesaian sengketa melalui BPSK, Heri menambahkan berdasarkan pilihan sukarela dengan cara penyelesaian Konsilasi, Mediasi atau Arbitrasi, musyawarah secara kekeluargaan, penyelesaian oleh para pihak, dan penyelesaian oleh Majelis.