Mendekati Jadwal Audit Lapangan Sertifikasi Halal, Disperdagin Kota Kediri Lakukan Pendampingan kepada IKM

berita | 14/03/2023

Pastikan pelaku usaha di Kota Kediri mendapatkan sertifikan halal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri adakan Fasilitasi Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha IKM di Kota Kediri, Selasa (14/3). Dalam kegiatan tersebut Disperdagin Kota Kediri melakukan pendampingan terhadap 18 pelaku usaha untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen sebelum dilangsungkannya audit lapangan. “Yang kita fasilitasi adalah sertifikasi halal jalur reguler, jika jalur reguler proses auditnya dilakukan oleh auditor dengan persyaratan yang ketat dan semuanya ditanggung Disperdagin sehingga tidak dipungut biaya apa pun,” jelas Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri.

Dalam melakukan pendampingan, pihaknya bekerjasama dengan UIN Tulung Agung untuk mempersiapkan perencanaan audit lapangan, memahami metode audit, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Menurut Tanto, audit lapangan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan perjalanan produk mulai dari pengumpulan bahan baku hingga proses distribusi guna memberikan rasa aman kepada konsumen terkait kehalalannya. “InsyaAllah nanti dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Maret, jadi nanti ada beberapa auditor yang terjun ke lapangan dan dibagi dalam empat tahap dari 18 pelaku usaha,” ucap Tanto. 

Setelah melewati tahapan audit, tim auditor dari UIN Tulung Agung akan mengumumkan hasilnya kepada para pelaku usaha terkait persyaratan yang harus diperbaiki. “Kalau ada yang kurang dokumennya harus dipenuhi dengan jangka waktu yang ditentukan dan untuk hasilnya nanti terbit sertifikat halal,” imbuhnya. Melalui upaya fasilitasi sertifikat halal ini, Tanto berharap agar legalitas usaha para pelaku usaha sah, sehingga dapat meningkatkan omzet dan capaian penjualan. “Memang pada tahun 2024 mendatang program pemerintah semua jenis makanan dan minuman harus bersertifikat halal,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sri Indahyuni Wulandari, pemilik usaha Dapur Niki menyampaikan terima ksih kepada Pemkot Kediri atas fasilitasi yang diberikan. Sebelum mengikuti proses audit lapangan, pemilik usaha yang bergerak di bidang kuliner tersebut melakukan persiapan barang-barang yang diperlukan serta memenuhi semua persyaratan yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). “Saya siapkan semua karena nanti data audit diambil dari SJPH itu, jadi bahan-bahan harus sesuai yang ada dan harus bersertifikat halal,” ujarnya. Ia berharap dengan adanya fasilitasi ini dapat segera mengantongi sertifikat halal serta usahanya semakin dikenal masyarakat.


Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri