Beri Perlindungan Bagi Pelaku IKM, Pemkot Kediri Beri Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Hak Merek Secara Gratis

berita | 09/03/2023

Pemerintah Kota Kediri berkomitmen memberikan dukungan kepada pelaku IKM untuk bertahan dan eksis berkembang. Sebagai bentuk konkret, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) sebanyak 100 pelaku IKM diberikan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Hak Merek secara gratis di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Kamis (9/3).

 

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit mengungkapkan kegiatan fasilitasi ini sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang tersebut, salah satu pasal mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. “Beberapa waktu lalu Kemenag menginstruksikan bahwa bulan Oktober tahun 2024 semua produk barang/jasa terutama olahan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus sudah mempunyai sertifikat halal. Untuk itu kita adakan kegiatan ini guna memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dan produk IKMnya, meningkatkan kuantitas dan kualitas produk serta meningkatkan daya saing bagi IKM di Kota Kediri,” jelasnya.

 

Dengan adanya fasilitasi tersebut Bagus berharap bisa bermanfaat dalam pengembangan usaha perdagangan dan perindustrian di Kota Kediri yang berdampak pada peningkatan roda perekonomian di Kota Kediri.

 

Sementara itu, Tanto Wijohari Kepala Disperdagin Kota Kediri menjabarkan jumlah industri di Kota Kediri hingga tahun 2022 terdata 8.574 usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.570 merupakan pelaku usaha makanan minuman dan sebanyak 1.745 diantaranya sudah memiliki sertifikat halal. Tanto melanjutkan melindungi logo, nama usaha dan produk dari plagiarisme adalah hal penting, sebab hal tersebut merupakan suatu kekayaan intelektual yang harus memperoleh pengakuan dan perlindungan. untuk itu Tanto mengajak pelaku IKM Kota Kediri untuk mengajukan pendaftaran haki (merek). “Selain menghindari permasalahan hukum, pendaftaran merek penting dilakukan karena merek dagang menunjukan bukti keaslian dari barang yang diproduksi dan tentunya juga mempunyai peranan penting dalam proses pemasaran suatu produk,” ungkapnya.

 

Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan fasilitasi tersebut yakni sebanyak 100 peserta yang dijaring melalui pendaftaran online dan hasil usulan musrenbang tahun 2022 lalu. “Kemarin kita buka pendaftaran online dan kita seleksi ada 330 pendaftar. Untuk kesempatan ini kita ambil 100 peserta dengan rincian 20 orang usulan musrenbang Kelurahan Ngronggo dan 80 orang yang diseleksi dari pendaftaran online. Sisanya akan tetap kita akomodir permohonannya dan akan kita adakan untuk kegiatan serfitikasi halal berikutnya bekerjasama dengan Kemenag,” tuturnya.

 

Dalam kegiatan ini Disperdagin menggandeng narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Kemenag Kota Kediri, dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dihadapan peserta, para narasumber menyampaikan materi tentang prosedur dan tata cara pendaftaran merek, halal self declare dan halal reguler.

 

*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*