Wali Kota Kediri Beri Penjelasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2022 

berita | 06/03/2023

wali kota kediri abdullah abu bakar mas abu

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Raperda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2022 tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024. Penjelasan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Senin (6/3) di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto.

Abdullah Abu Bakar mengungkapkan saat ini telah berlaku Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam peraturan itu menyatakan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda, serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, Perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 akan habis masa berlakunya pada Januari 2024. “Oleh karena itu Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah perlu dibuat dan ditetapkan sebelum jatuh tempo. Hal ini mengingat terdapat beberapa tahapan yang perlu ditempuh dan apabila ada keterlambatan akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Rancangan Perda ini memiliki beberapa materi muatan. Diantaranya jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi. Berdasarkan ketentuan yang baru ini, obyek pajak daerah yang diatur meliputi, PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri dari jenis retribusi jasa umum, jenis retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Apabila dibandingkan dengan obyek retribusi sebelumnya, terdapat beberapa obyek retribusi yang dihapus dan tidak boleh dipungut lagi. Yakni, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pemeriksaaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi terminal, retribusi IMB, retribusi izin tempat penjualan minuman berakohol, dan retribusi izin trayek. “Berkaitan dengan adanya penghapusan beberapa obyek retribusi tersebut tentu akan berdampak pada potensi pendapatan daerah. Oleh karena itu dalam rancangan Perda ini perlu juga dilakukan penyesuaian besaran tarif retribusi untuk mengimbangi penurunan pendapatan tersebut,” jelasnya.

wali kota kediri abdullah abu bakar mas abu

Sementara itu untuk Raperda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2022, Wali Kota Kediri menjelaskan hal ini adalah tindak lanjut adanya kebijakan pemerintah pada tahun 2022. Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Sehingga perlu dilakukan perubahan Perda nomor 7 tahun 2022. Dimana perubahan tersebut mengacu pada surat edaran yang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan alokasi anggaran kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 dan tahun angaran 2024. Secara spesifik, penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan wali kota dan wakil wali kota wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen. Sisanya lada tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati untuk KPU dan Bawaslu Kota Kediri.

“Nantinya, penganggaran ini dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan tahapan pilkada yang akan dimulai pada bulan Oktober tahun 2023. Berdasarkan kebutuhan anggaran tersebut maka waktu pencairan dana cadangan harus disesuaikan dengan tahapan kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024,” terangnya.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya. (sk/dra)