Bagikan Kartu Kusuka, DKPP Berharap Pelaku Usaha Sektor Perikanan Kota Kediri Semakin Mendunia

berita | 17/10/2022

Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (Kartu Kusuka) yang berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan hari ini resmi dibagikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri kepada 43 pelaku usaha bidang perikanan di Kota Kediri, Senin (17/10). Dalam kegiatan ini, Moh Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ngadiluwih selaku pihak penyedia Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Kartu Kusuka dibuat agar pelaku usaha semakin mudah mendapatkan modal usaha dari perbankan. Dengan scan kode QR di bagian depan kartu, bisa diketahui cashflow pemegang kartu jadi mempermudah pelaku usaha mendapatkan kredit dari perbankan, jelasnya.

Kartu yang diluncurkan sejak tahun 2017 tersebut memiliki beberapa manfaat, antara lain: memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam melakukan transaksi online, memudahkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta memudahkan dalam pengajuan Asuransi Nelayan (Asnel).

Kartu yang memiliki masa aktif lima tahun ini hanya berlaku untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan, yaitu: nelayan; pembudi daya ikan; petambak garam; pengolah ikan; pemasar perikanan, dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan. “Kartu ini untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan skala UMKM. Menurut aturan dikatakan usaha kecil apabila memiliki omzet Rp300 juta s.d. Rp2,5 miliar dan dikatakan usaha menengah kalau omzetnya Rp2,5 miliar s.d. Rp50 miliar,” terangnya.

Ridwan juga mengemukakan tata cara mendapatkan Kartu Kusuka yakni Petugas Kusuka akan mengadakan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha budidaya dan pengolahan ikan, kemudian petugas akan mensosialisasikan produk Kartu Kusuka. Apabila terdapat pelaku usaha yang mempunyai ketertarikan dengan ketentuan yang ada, maka petugas akan melakukan pendataan dan rekapitulasi untuk diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Atau bisa juga secara online malalui situs https://satudata.kkp.go.id/ kemudian ikuti prosedur yang ada. Dalam pembuatan Kartu Kusukan ini gratis,” tegas Ridwan.

Sebagai informasi, DKPP Kota Kediri menyebutkan jumlah pelaku usaha perikanan di Kota Kediri, sebagai berikut: jumlah kelompok pembudidaya ikan: 26 Kelompok; jumlah pembudidaya pembenihan 51 orang; jumlah pembudidaya pembesaran 235 orang; jumlah pembudidaya ikan hias 88 orang; jumlah pengolah ikan: 74 orang; jumlah kelompok pengolah ikan 7 kelompok. Total pelaku usaha budidaya: 374 orang.

“Masa aktif kartu ini lima tahun dan bisa diperpanjang secara mandiri melalui https://satudata.kkp.go.id/ atau bisa dibantu Petugas Kusuka,” ujar Ridwan. Melalui kegiatan yang berlangsung di Aula DKPP Kota Kediri ini dirinya berharap agar pelaku usaha sektor perikanan di Kota Kediri bisa merajai pasar mancanegara. “Kartu ini kan bisa untuk transaksi online atau non tunai, sehingga bisa mempermudah pelaku usaha di dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Kalau selama ini banyak transaksi tunai nanti bisa mengembangkan secara non tunai,” pungkasnya.

*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*