Tekankan Penggunaan Produk dalam Negeri, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Kediri Sosialisasikan Aturan PDN kepada ASN

berita | 19/09/2022

Pemkot Kediri melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kembali tekankan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta memperhitungkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa daerah di seluruh unit orgasisasi Pemkot Kediri. Hal tersebut dikemukakan Muklis Isnaini, Kepala Bagian PBJ Kota Kediri dalam Sosialisasi PDN dan TKDN yang digelar di salah satu hotel di Kota Kediri, Senin (19/9). Muklis menyebut, sosialisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk memberikan pemahaman terkait TKDN. Dalam kegiatan ini Bagian PBJ berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri serta Inspektorat Kota Kediri sebagai pemateri.

“Saat ini pemerintah daerah diwajibkan memenuhi 40% anggaran belanja kita yang memprioritaskan PDN utamanya dari UMKM pada APBD,” jelasnya. Apabila terdapat produk dalam negeri yang nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka wajib menggunakan produk memiliki nilai TKDN minimal 25%. Guna memperkuat kebijakan tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan dua regulasi di antaranya: Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

TKDN akan menjadi syarat keikutsertaan dalam program fasilitasi pemerintah lainnya. Hal tersebut, menurut Muklis akan menjadi strategi pamungkas pemerintah dalam mendongkrak pemasaran. Pada praktiknya, terang Muklis Pemkot Kediri telah mewajibkan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara daring melalui katalog dan mbizmarket. “Diharapkan dengan melalui toko daring pengadaan lebih mudah, administrasi lebih tersistem jadi kalau ada audit tinggal minta username dan password ke PBJ,” ujarnya.

Agar terealisasi dengan baik, kebijakan yang ditetapkan sejak tahun 2014 ini perlu diawasi lembaga yang berwenang, dalam hal ini yakni Inspektorat Kota Kediri. Melalui sosialisasi ini Pemkot Kediri berharap dapat meningkatkan semangat cinta produk dalam negeri, serta agar produk buatan Indonesia dapat berjaya di tanah air.

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri