Cegah Penipuan Berkedok Undian Berhadiah, Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan Aturan UGB Kepada Pelaku Usaha

berita | 22/06/2022

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial berperan serta mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam pemberian undian berhadiah kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Undian Gratis Berhadiah (UGB) sebagai langkah preventif, Rabu (22/6). Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengungkap tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut yakni untuk menertibkan pelaksanaan UGB di Kota Kediri sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan yang dihadiri lima puluh pelaku usaha tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Sosial Kota Kediri, serta turut mengundang Syamsul Arif, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.

Paulus, dalam sambutannya menyatakan bahwa terdapat payung hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan UGB, sehingga pihak penyelenggara wajib mematuhi regulasi yang berlaku. “Pemberian UGB tidak boleh asal-asalan, ada Permensos Nomor 22 Tahun 2015 yang menyatakan setiap penyelenggara UGB harus mengajukan untuk mendapatkan izin UGB,” jelasnya. Penyelenggara UGB, lanjut Paulus dapat melakukan pengajuan permohonan izin melalui laman simppsdbs.kemensos.go.id.

Melalui kegiatan tersebut ia berharap dapat terselenggaranya UGB secara tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Apabila para pelaku usaha sudah memahami aturan penyelenggaraan UGB dengan baik, semoga juga dapat melindungi masyarakat dari dampak penipuan berkedok UGB,” tandasnya.

Pada sosialisasi tersebut, Syamsul Arif menguraikan syarat-syarat penyelenggaraan UGB yang harus dipenuhi, antara lain: mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, memiliki Surat Izin Berusaha, memiliki NPWP, memiliki akta pendirian notaris, melampirkan pamflet promosi, membuat surat pernyataan keabsahan dokumen, melampirkan kuitansi pembelian hadiah, serta membayar asuransi hadiah.

Di samping itu, penyelenggara UGB juga berkewajiban menjalankan beberapa hal berikut ini: 1) membayar biaya permohonan izin sebesar Rp 200.000,00 yang ditransfer ke rekening Direktoran PSDBS Kemensos; 2) membantu usaha kesejahteraan sosial dengan menyetorkan dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% dari total hadiah. Selain itu, pihak pengelenggara juga harus mengindahkan larangan yang ditetapkan pemerintah, yaitu: dilarang memberikan hadiah yang jumlahnya tidak dapat diketahui/dideteksi oleh pemberi izin; serta dilarang menyelenggarakan undian yang dilakukan untuk promosi penjualan barang/jasa.

Barang/jasa yang dimaksud, sambung Syamsul, antara lain: obat-obatan yang dikonsumsi, rokok dan minuman keras dan lain-lain yang dapat membahayakan kesehatan/keselamatan jiwa, menurut sifatnya tidak layak untuk dipromosikan, serta tidak mendukung usaha-usaha kesejahteraan sosial. “Semoga melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat lebih memahami dan mempraktikkan materi yang didapat, sehingga penyelenggaraan UGB dapat berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup Syamsul.


Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri