Dinilai Rawan, Inspektorat Wanti-Wanti Sekolah SD & SMP di Kota Kediri Terkait Pengelolaan Dana BOS

berita | 25/04/2022

Sejak diluncurkan tahun 2005 lalu, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah banyak menyumbang kesuksesan dibalik program wajib belajar 12 tahun. Meski demikian dalam pengelolaannya, dana BOS dinilai sangat rawan. Tidak mau menimbulkan masalah, Inspektorat Kota Kediri giat mewanti-wanti sekolah-sekolah untuk berhati-hati dalam mengelola dana tersebut.

Salah satu cara yang ditempuh yakni melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Saber Pungli Terkait Pengelolaan Dana BOS”, Senin, (25/4). Dikatakan oleh Inspektur Inspektorat Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk melakukan pencegahan dan langkah antisipastif.

“Ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap praktik-praktik yang mengarah terhadap pungutan di luar kententuan dalam proses pengelolaan Dana BOS Tahun 2022,” terangnya, Senin, (25/4).

“Dalam upaya ini kami bekerja sama dengan Polres Kediri kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam pengawasan dan monitoring pengelolaan Dana BOS tersebut,” imbuh Wahyu.

Lebih lanjut, kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh total 265 SD dan SMP Sederajat di Kota Kediri. Tidak hanya sekolah negeri saja, melainkan juga sekolah swasta.

Sementara itu, Kepala UPP Satgas Saber Pungli Kota Kediri, Kompol Teguh Santoso menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi supaya patuh terhadap aturan hukum yang berlaku, berkenaan dengan pengelolaan Dana BOS baik reguler maupun kinerja.

“Perlu kesadaran kita bersama untuk memahami dasar-dasar hukum yang berkenaan dengan pengelolaan dana BOS ini. Sehingga dengan demikian dapat menghindarkan kita terhadap tindakan-tindakan yang menyeleweng,” terang pria yang juga menjabat sebagai Wakapolres Kediri Kota ini, Senin, (25/4).

Lebih lanjut, peraturan terkait pengelolaan Dana BOS ini secara jelas telah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Dalam peraturan tersebut mengatur mulai dari menyoal bagaimana sekolah bisa mendapatkan dana BOS, keperuntukan dana BOS, tata cara penggunaanya, pelaporan, tugas pengelola dana BOS hingga larangan-larangan penggunaan dana BOS.

“Ada beberapa tindak pidana yang berpotensi terhadap pengelolaan dana BOS ini. Diantaranya suap, gratifikasi, markup, dan pelaporan fiktif. Jadi saya sangat mewanti-wanti supaya lebih berhati-hati dalam mengelola dana BOS ini,” tegas Teguh.

Sebagai informasi kegiatan sosialisasi ini melibatkan 3 narasumber utama. Meliputi narasumber dari Inspektorat Kota Kediri, Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)